Suara.com - Pemerintah mengkaji lagi penerapan tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Pengkajian, salah satunya dilakukan sebagai respons munculnya varian delta plus Covid-19 yang telah menyebar ke Asia Tenggara.
"Kita sedang evaluasi apakah penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan kembali PCR itu kembali kaji," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (9/11/2021).
Kajian kembali terhadap penerapan tes PCR untuk mobilitas penduduk bukan karena pemerintah tidak konsisten dengan peraturan, kata Luhut, tetapi mempertimbangkan perkembangan terbaru untuk menghindari terjadi lonjakan kasus.
"Bukan karena kita nggak konsisten, tetapi kita menghitung pergerakan manusia dan kasus, jadi seperti science dan art, jadi memutuskan ini, seperti operasi militer kita melihat dengan cermat."
"Jangan pikiran kemana-mana, kok ini berubah-ubah, tidak begitu, kita lihat perilaku daripada covid-19, sekarang ada indikasi delta plus yang di Malaysia, semua kita cermati dan itu berasal dari UK."
Ketentuan wajib tes PCR untuk menumpang pesawat terbang domestik memantik pro dan kontra.
Sebagian kalangan menyebut aturan tersebut sudah tepat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di pesawat, akan tetapi sebagian lainnya menilai kebijakan yang menyulitkan konsumen dan diskriminatif karena sektor transportasi lainnya hanya menggunakan tes antigen, bahkan ada yang tidak perlu tes.
Aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berlaku sejak 24 Oktober 2021.
Baca Juga: Bongkar Modal Tes PCR Cuma Rp 100 Ribu, Andre Rosiade: Harusnya Bisa Di Bawah Rp 200 Ribu
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Kamaluddin Latief mengatakan skrining penumpang pesawat melalui tes PCR merupakan standar tertinggi tes Covid-19 dan akan mengurangi risiko terjadi penyebaran virus di dalam pesawat.
Kamaluddin berkata, "Kebijakan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) adalah keharusan dan dibutuhkan."
"Jika mengacu kepada test Covid-19, maka gold standarnya adalah PCR. Hal ini yang harus dipahami oleh semua pihak."
"Jika kita memilih melakukan pelonggaran mobilitas, maka mau tidak mau screening ketat, dengan memilih jenis tes yang lebih sensitif yakni PCR adalah pilihan."
Ketentuan tersebut disebut Kamaluddin akan mampu mengantisipasi kemunculan gelombang ketiga dan masuknya varian baru dari luar negeri.
Berita Terkait
-
Luhut Warning Prabowo: Ancaman Ekonomi Mengintai RI Setelah Juli 2026
-
Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI
-
Luhut-Chatib Basri soal MBG: Jangan Bertengkar-Ini Masalah Kepercayaan!
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!
-
YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya
-
Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24
-
Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80
-
IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan