Suara.com - Pemerintah mengkaji lagi penerapan tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Pengkajian, salah satunya dilakukan sebagai respons munculnya varian delta plus Covid-19 yang telah menyebar ke Asia Tenggara.
"Kita sedang evaluasi apakah penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan kembali PCR itu kembali kaji," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (9/11/2021).
Kajian kembali terhadap penerapan tes PCR untuk mobilitas penduduk bukan karena pemerintah tidak konsisten dengan peraturan, kata Luhut, tetapi mempertimbangkan perkembangan terbaru untuk menghindari terjadi lonjakan kasus.
"Bukan karena kita nggak konsisten, tetapi kita menghitung pergerakan manusia dan kasus, jadi seperti science dan art, jadi memutuskan ini, seperti operasi militer kita melihat dengan cermat."
"Jangan pikiran kemana-mana, kok ini berubah-ubah, tidak begitu, kita lihat perilaku daripada covid-19, sekarang ada indikasi delta plus yang di Malaysia, semua kita cermati dan itu berasal dari UK."
Ketentuan wajib tes PCR untuk menumpang pesawat terbang domestik memantik pro dan kontra.
Sebagian kalangan menyebut aturan tersebut sudah tepat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di pesawat, akan tetapi sebagian lainnya menilai kebijakan yang menyulitkan konsumen dan diskriminatif karena sektor transportasi lainnya hanya menggunakan tes antigen, bahkan ada yang tidak perlu tes.
Aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berlaku sejak 24 Oktober 2021.
Baca Juga: Bongkar Modal Tes PCR Cuma Rp 100 Ribu, Andre Rosiade: Harusnya Bisa Di Bawah Rp 200 Ribu
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Kamaluddin Latief mengatakan skrining penumpang pesawat melalui tes PCR merupakan standar tertinggi tes Covid-19 dan akan mengurangi risiko terjadi penyebaran virus di dalam pesawat.
Kamaluddin berkata, "Kebijakan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) adalah keharusan dan dibutuhkan."
"Jika mengacu kepada test Covid-19, maka gold standarnya adalah PCR. Hal ini yang harus dipahami oleh semua pihak."
"Jika kita memilih melakukan pelonggaran mobilitas, maka mau tidak mau screening ketat, dengan memilih jenis tes yang lebih sensitif yakni PCR adalah pilihan."
Ketentuan tersebut disebut Kamaluddin akan mampu mengantisipasi kemunculan gelombang ketiga dan masuknya varian baru dari luar negeri.
Berita Terkait
-
Temui MSCI 2 Jam, Luhut Paparkan Strategi Benahi Pasar Saham dan Sistem AI BEI
-
Luhut Ikut Buka Suara soal Tambang Emas Martabe: Tak Ada Tekanan dari Luar!
-
Soal Pejabat Baru BEI-OJK, Luhut Ikut Cawe-cawe ke Prabowo: Nanti Sore Saya Sampaikan ke Presiden
-
Luhut: Ekonomi Tumbuh 5% Bukan Prestasi, Target 8% Harga Mati!
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri