Suara.com - Dunia perbankan syariah kini semakin ramai dengan kehadiran bank syariah berbasis digital. Selain Bank Aladin Syariah yang telah mendeklarasikan menjadi bank digital syariah pertama, beberapa Bank lain baik digital maupun konvensional mulai menyediakan layanan keuangan syariah secara digital.
Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Prof. Jaih Mubarok mengatakan, saat ini industri keuangan syariah semakin berkembang dan dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, termasuk bank syariah yang melayani nasabah secara digital.
“Kemajuan ini patut disyukuri dan lahirnya bank digital syariah mudah-mudahan memicu semakin tumbuhnya ekonomi umat serta meningkatnya kepatuhan kepada nilai dan ketentuan syariah,” ujar Prof Jaih Mubarok ditulis Rabu (10/11/2021).
Prof Jaih mengungkapkan, saat ini layanan perbankan syariah hanya ditemukan di kota-kota besar karena masih terbatasnya sarana transaksi seperti terbatasnya kantor cabang, cabang pembantu, kantor kas, hingga Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Dengan berkembangnya bank digital syariah, lanjutnya, keterbatasan tersebut dapat diatasi karena transaksi dapat dilakukan secara digital yang memudahkan nasabah maupun pihak bank dalam bertransaksi.
“Karena pada bank digital syariah dapat dilakukan transaksi secara digital yang memudahkan nasabah dan bank dalam melakukan transaksi. Mudah dari segi cara, waktu, maupun dari segi tempat transaksi, termasuk transaksi tanpa kertas bahkan tanpa kartu,” ucapnya.
Dengan hadirnya bank digital syariah, Prof. Jaih menerangkan bahwa para pelaku usaha termasuk para bankir dapat memanfaatkan teknologi informasi yang memudahkan transaksi, sehingga peluang berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah bisa jadi semakin besar.
“Dan terbentuk silaturrahim bisnis antara Lembaga Keuangan Syariah dengan institusi-institusi bisnis lainnya, termasuk industri makanan dan fesyen halal, yang akan membuat semakin kuatnya ekonomi umat Islam dan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Kendati demikian, Prof Jaih mengingatkan, perlu tetap diperhatikan dan dipahami risiko-risiko dari transaksi digital, terutama terkait stabilitas kekuatan jaringan internet, risiko operasional, serta risiko-risiko lain termasuk bentuk kecurangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Erick Thohir Hidupkan Kembali Cita-cita Umat
“Mudah-mudahan risiko-risiko transaksi secara digital di bank syariah dapat dimitigasi secara maksimal, sehingga peluangnya untuk berkembang semakin besar,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mengatakan, penggunaan digital distribution channel bagi perbankan merupakan tren yang tidak bisa dihindari lagi. Menurutnya, masyarakat semakin terbiasa menggunakan ponsel untuk membuka rekening bank dan melakukan berbagai transaksi digital.
“Ini memunculkan kesempatan yang luar biasa bagi perbankan syariah untuk mengejar pertumbuhan market share-nya, terutama bagi bank-bank syariah yang belum sempat memiliki distribution channel tradisional yang luas,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS