Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan hasil penghitungan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2022 adalah sebesar 1,09%. Kenaikan ini setelah dilakukannya simulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Setelah kami melakukan simulasi, rata-rata kenaikan upah minimum itu adalah 1,09%," tutur Ida dalam Konferensi Pers secara virtual pada Selasa, (16/11/2021).
Ida menjelaskan, Kebijakan penetapan upah minimum adalah salah satu program strategis nasional sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan bagi pekerja/buruh agar upahnya tidak terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja," kata Ida.
Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing. Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerjanya kurang dari 1 tahun pada perusahaan tempat mereka bekerja.
Ida menerangkan, terdapat metode yang secara internasional digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan upah minimum yang berlaku dengan median upahnya.
"Besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan catch indeks lebih dari 1, di mana idealnya berada di kisaran 0,4-0,6 skitar 40-60% di bawah media upah," kata Ida.
Kata Ida, kondisi upah minimum yang terlalu tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha di Indonesia tidak mampu menjangkaunya. Kondisi ini akan berdampak negatif terhadap implementasi di lapangan.
Baca Juga: Bukan Satu Persen, Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 10 Persen di Tahun 2022
"Hal tersebut sudah sangat terlihat ketika upah minimum dijadikan sebagai upah efektif oleh pengusaha, sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu," imbuh Ida.
Pada kesempatan tersebut, Ida juga menyinggung soal teman-teman di serikat pekerja/buruh yang lebih sering menuntut kenaikan upah minimum alih-alih membicarakan upah berdasarkan basis kinerja dan produktifitas.
Lebih jauh Ida menegaskan bahwa saat ini, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor. Namun demikian, upah minimum sektor yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota telah lebih tinggi.
"Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," imbuhnya.
Adapun formula kenaikan UMP 2022 ini telah diteruskan kepada masing-masing kepala daerah. Dengan demikian, seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan.
Ida menambahkan, ada sanksi yang bisa dikenakan, jika kepala daerah tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Berita Terkait
-
Geruduk Kantor Wali Kota Cimahi, Buruh Minta Naik Gaji Minimal 10 Persen Tahun Depan
-
Buruh di Jawa Tengah Minta UMK 2022 Naik, Segini Besarannya
-
Percepat Peningkatan Kompetensi, Kemnaker Dorong Pola Pelatihan Pemagangan
-
Aturan Upah Minimum 2022 Hanya Berdampak Pada Pekerja Baru
-
Soal Kenaikan UMP, Wagub DKI ke Buruh: Demo Boleh, Tapi Sebaiknya Kita Berdialog
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
-
Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Akui Pertumbuhan Ekonomi Q3 2025 Lambat, Tapi Warga Mulai Percaya Prabowo