Suara.com - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program tabungan yang dibuat pemerintah dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sistem iurannya mirip dengan iuran pada BPJS Kesehatan.
Informasi dari portal resmi Tapera, cara cek saldo BP Tapera untuk pegawai negeri sipil (PNS) cukup mudah. Cek saldo bisa dilakukan melalui https://peserta.tapera.go.id. PNS yang ditetapkan menjadi peserta Tapera adalah PNS yang tercatat sebagai pegawai di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera.
Saldo awal peserta Tapera merupakan akumulasi dari iuran PNS aktif selama menjadi peserta Bapertarum yang dihitung dengan mempertimbangkan manfaat bantuan yang pernah diterima. BP Tapera bekerja sama dengan aktuaris untuk menghitung saldo awal beserta pengembangannya dengan menggunakan metode perhitungan berdasarkan nilai rupiah saat ini (present value).
BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengelolaan dana peserta agar aman dan transparan. Dalam kerja sama ini, BRI berperan sebagai bank kustodian dan KSEI melakukan pengadministrasian atas dana peserta secara individual. Ke depan, KSEI akan menyediakan layanan informasi dana peserta melalui aplikasi AKSes.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menjelaskan bahwa ini merupakan wujud komitmen BP Tapera kepada para peserta dan juga calon peserta nantinya. Dengan kemudahan layanan pengecekan saldo ini, dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan oleh peserta setiap saat.
“Mulai sekarang, saya mempersilakan peserta untuk segera melakukan cek saldo sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak,” ujar Adi.
Dana peserta yang dikelola BP Tapera berbentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), yaitu perjanjian kerja sama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera. Dalam pengelolaan dana melalui KPDT, dana milik peserta Tapera akan dicatat dalam bentuk unit penyertaan yang merupakan bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Tekan Kasus Diabetes, BPJS Kesehatan: Promotif Preventif FKTP Perlu Diperkuat
Berita Terkait
-
Rincian Gaji Dosen PNS dan Non-PNS Berdasarkan Masa Kerja
-
Jawab Kebutuhan, Masyarakat Ambon Kini Bisa Akses BPJS Kesehatan di RS Ini
-
Komisi II dan MenPAN-RB Gelar Rapat Tertutup Bahas Kecurangan Tes CPNS
-
Transformasi Digital Mutlak Dilakukan Fasilitas Kesehatan
-
Tekan Kasus Diabetes, BPJS Kesehatan: Promotif Preventif FKTP Perlu Diperkuat
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya