Suara.com - Pemerintah bersama sejumlah pihak terus berkomitmen meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, khususnya bagi pekerja migran awak kapal.
Hal itu disampaikan Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat memberikan sambutan pada acara Lokakarya bertajuk "Konsultasi Menghadapi Gelombang: Respons atas Pandemi Covid-19 dan Tindakan Pemulihan bagi Pekerja Migran Khususnya Penangkap Ikan Migran", Jakarta, Rabu (17/11/2021).
"Acara lokakarya ini sesungguhnya wujud nyata dari komitmen pemerintah yang bekerja sama dengan berbagai pihak, dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya, khususnya bagi pekerja migran awak kapal," ucap Sekjen Anwar.
Ia mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, pemerintah terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk Perwakilan RI di negara tujuan penempatan guna memberikan bantuan dan memfasilitasi kepulangan bagi PMI bermasalah sampai ke daerah asalnya.
Sementara secara lebih khusus, katanya, Kemnaker menerbitkan beberapa kebijakan nasional dalam menyikapi situasi terkini pandemi Covid-19 di tingkat nasional maupun internasional dan sebagai bentuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan dilakukan dengan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksana Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Jadi kami di Kemnaker, utamanya Bu Menteri Ida Fauziyah, sangat responsif dalam menyikapi pandemi Covid-19," ucapnya.
Selain itu, sambungnya, secara bertahap membuka negara tujuan penempatan setelah memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan RI di negara tujuan penempatan dan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.
"Sampai dengan bulan November 2021 telah dibuka 58 negara penempatan melalui perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja ketujuh," ujarnya.
Baca Juga: Menaker: Pemerintah Jamin Dana JHT agar Peserta Peroleh Manfaat Sebesar-besarnya
Berita Terkait
-
Menaker Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Syariah di Aceh
-
Menaker Ida: Fungsi dan Peran Satgas Pelindungan PMI Harus Diperkuat
-
Kemnaker Luncurkan Wagepedia untuk Permudah Publik Akses Informasi Pengupahan
-
Menaker: Pemerintah Jamin Dana JHT agar Peserta Peroleh Manfaat Sebesar-besarnya
-
Kemnaker Bahas Pengaturan Tenaga Kerja Asing dalam Workshop Regional ASEAN
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK