Suara.com - Maskapai BUMN yang tengah terlilit utang, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berhasil mencapai kesepakatan restrukturisasi utang dengan 11 krediturnya.
Mengutip dari BEI, manajemen Garuda Indonesia masih belum memberikan rincian kreditur mana saja yang telah menyetujui proposal restrukturisasi. Namun, Garuda memang diketahui memiliki kreditur lokal dan global.
Emiten dengan kode GIAA itu memiliki setidaknya 11 kreditur lokal yang berasal dari sektor perbankan, pengelolaan bandara, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Negosiasi ini diantarany berisi penangguhan pokok dan bunga oleh kreditur perbankan, restrukturisasi utang tertunggak selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment hingga 2023.
"Terkait dengan KIK EBA, telah dilakukan penangguhan sebagian kewajiban pembagian pendapatan penjualan tiket ke-36 sampai dengan 3 Desember 2021 atau tanggal yang disesuaikan kemudian dengan Manajer Investasi (MMI)," demikian keterangan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Kamis (18/11/2021).
Garuda Indonesia pada tahun ini telah menangguhkan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) hingga negosiasi dengan para pemegang sukuk sebagai bagian dari upaya restrukturisasi.
"Ini yang sedang dilakukan oleh perseroan selaras dengan langkah perbaikan kinerja yang terus dioptimalkan perseroan," kata dia.
Penangguhan pokok dan bunga periode Juni 2020 sampai dengan waktu yang telah disepakati sebelumnya, selaras dengan rencana restrukturisasi, Garuda terus melakukan negosiasi dengan kreditur dan lessor.
Dengan lessor, negosiasi dilakukan guna mencapai kesepakatan mengenai restrukturisasi biaya sewa dengan skema PBH seperti yang telah didiskusikan manajemen sebelumnya.
Baca Juga: Bangkrut Secara Teknikal, Borok Garuda Indonesia Makin Terlihat
Berita Terkait
-
Keuangan Garuda Indonesia, Pendapatan Rp8 Triliun, Pengeluaran Rp18 Triliun
-
Keuangan Runyam! Pengeluaran Garuda Indonesia Ternyata Lebih Besar Dibanding Pemasukan
-
Dianggap Bangkrut Secara Teknis, Ini Kinerja Garuda Indonesia hingga September 2021
-
2 Opsi Penyelamatan Garuda: Suntikan Dana BUMN Atau Tawarkan Pada Investor
-
Bangkrut Secara Teknikal, Borok Garuda Indonesia Makin Terlihat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya