Secara umum, kata Purbaya, ada empat hal yang harus diperhatikan masyarakat dalam berinvestasi. Pertama adalah dengan mengenali kebutuhan dan kemampuan. Ia mengingatkan investor pemula tidak mengutang untuk berinvestasi.
"Apalagi sampai mengambil pinjaman di pinjol (pinjaman online). Sederhananya, kalau punya uang lebih baru kita investasi. Kita harus sadar dengan kemampuan keuangan kita. Lalu, jangan seluruh penghasilan kita investasikan di satu instrumen," serunya.
Kiat kedua adalah mengenali produk dan jasa keuangan. Purbaya menekankan, hal ini perlu dilakukan masyarakat jika ingin berinvestasi. Jangan sampai, kata Purbaya, masyarakat berinvestasi hanya karena mengikuti teman yang lebih dulu berinvestasi di suatu instrumen, tanpa terlebih dahulu mempelajarinya.
Apalagi, lanjutnya, hanya ikut investasi karena mengikuti influencer di media sosial yang tak punya ekspertis khusus di dunia investasi dan tak tersertifikasi. Kiat selanjutnya yaitu mengenali manfaat dan risiko.
"Prinsip sederhana investasi itu, high risk high return yaitu imbal hasil yang tinggi memiliki risiko yang tinggi. Tentu kita sih inginnya low risk high return atau risiko rendah tapi return besar, sayangnya itu tidak ada," ujarnya.
Hal terakhir adalah mengenali hak dan kewajiban sebagai investor. Hal ini bisa dilakukan dengan membaca setiap ketentuan yang ada saat ingin membuka sebuah rekening investasi.
"Langkah awal adalah dengan memulai investasi dengan jumlah kecil. Lalu, kalau ada yang tidak jelas, kita bisa tanyakan kepada perusahaan atau manajer investasi yang bersangkutan. Usahakan pilih perusahaan yang responsnya bagus terhadap kita," imbuhnya.
Fungsi LPS
Selain literasi investasi, Purbaya menjelaskan, fokus pertama pihaknya dalam menjalankan program literasi keuangan adalah menyosialisasikan fungsi LPS. Dia meyakini, dengan banyaknya masyarakat yang paham mengenai adanya penjaminan atas simpanan di bank, dapat semakin meningkatkan minat dan keyakinan masyarakat untuk berinvestasi di produk simpanan perbankan.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kapolda Tak Bisa Kawal Investasi Daerah Akan Diganti
Purbaya mengakui, saat ini peran dan fungsi LPS belum diketahui masyarakat luas. Padahal, peran LPS menurutnya sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Tanah Air.
Purbaya menjelaskan, ada beberapa syarat simpanan yang dijamin oleh LPS. Pertama, jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp2 miliar.
"Jumlah Rp 2 miliar itu untuk per nasabah per bank. Saat ini, simpanan yang dijamin LPS mencapai 99,92%," katanya.
Persyaratan lainnya mengenai ketentuan layak bayar. Simpanan yang dijamin adalah simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank. Terkait hal ini, Purbaya mengingatkan nasabah, agar setiap uang yang disimpan harus tercatat dalam pembukuan bank.
Syarat layak bayar selanjutnya adalah tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS. Bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS saat ini sebesar 3,5%.
“Kalau ada yang menawarkan bunga simpanan sampai 8% misalnya, nasabah harus sadar, itu tak akan dijamin LPS,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina