Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini tengah marak di masyarakat
Hal ini agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujar Tongam dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Sebelum berinvestasi kripto, Tongam meminta masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti.
Bappeti saat ini, sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.
Dalam hali ini SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Sosok Nyata 'Wolf of Wall Street' Sebut Pencipta Kripto DOGE dan SHIB Layak Dipenjara
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berita Terkait
-
Israel: Metaverse Akan Mendukung Kripto Berkembang Lebih Jauh
-
Sosok Nyata 'Wolf of Wall Street' Sebut Pencipta Kripto DOGE dan SHIB Layak Dipenjara
-
5 Kripto Metaverse Paling Mantab! Hasilkan Uang Dari Game Hingga Konser Virtual
-
Mengenal Mata Uang Kripto dan Legalitasnya di Indonesia
-
Siapkan Game Anyar Berkonsep NFT, Kripto Shiba Inu Bakal Ikut Bersaing di Metaverse
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna
-
Gen Z Makin Gencar Gadai Barang, Buat Apa?
-
Menkeu Purbaya Jamin Sidak Jalur Hijau Tak Ganggu Dwelling Time
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Meloyo Karena Sentimen AS-China
-
Akuisisi Tambang di Australia, Begini Nasib Saham Bumi Resources (BUMI)
-
OJK Terus Berantas Pergadaian Ilegal, Was-was Jadi Sarang Pencucian Uang
-
Rutin Sidak Jalur Hijau, Menkeu Purbaya Wanti-wanti: Setiap Saat Saya Bisa Datang