Suara.com - Platform keuangan berbasis digital yang menawarkan jasa pinjaman online atau fintech lending semakin populer di masyarakat. Mudahnya akses layanan pinjaman online, harus diimbangi sikap waspada dari masyarakat jangan sampai terjerumus jerat pinjaman online ilegal Hal ini dimaksudkan agar lebih banyak orang yang mendapatkan literasi dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Melalui Creativetalks Pojok Literasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Pemprov DIY melakukan edukasi dengan tema “Waspada Jeratan Pinjol Ilegal” yang diselenggarakan secara hybrid, secara luring dan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo.
Pelaksanaan Creativetalks Pojok Literasi kali ini tidak hanya menyasar para milenial, akan tetapi juga turut mengundang para lurah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan para lurah dapat memperoleh wawasan tentang teknologi dan sistem keuangan digital, khususnya wawasan mengenai pinjol yang legal dan ilegal.
Dengan adanya wawasan mengenai pinjol tersebut, diharapkan agar para lurah dapat memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat yang berada dalam lingkup wilayahnya.
"Sampai dengan 2 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yg terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan. Sebanyak 4.906 entitas pinjol ilegal telah di hentikan atau diblokir sejak 2018-2021,” jelas Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary ditulis Senin (6/12/2021).
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Raden Kadermanta Baskara Aji, dalam sambutan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Industri Informasi dan Komunikasi Publik DIY, Rakhmat Sutopo menyambut baik acara Creativetalks ini.
Menurutnya, bukan hanya tentang literasi finansial namun acara ini juga memberikan wawasan tentang kehidupan sosial di masa yang penuh turbulensi seperti saat ini.
“Saya berharap acara ini dapat menumbuhkan budaya jeli dan hati-hati sebelum berafiliasi dengan pinjol maupun dengan lembaga peminjaman keuangan yang lain agar tidak terjadi kerugian secara material, moral, dan mental,” demikian tuturnya.
Baca Juga: Komunikasi Jadi Kunci Pencegahan Gelombang Ketiga Covid-19 Imbas Libur Nataru
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan tujuan adanya pinjaman online diperuntukan kepada masyarakat yang tidak bisa mengakses perbankan, kemudian difasilitasi menggunakan aplikasi untuk memudahkan akses, tetapi apabila kemudian menimbulkan resiko yang sangat berat maka jangan diikuti.
“Intinya jangan dekati, jangan pernah mencoba, jangan konsumsi pinjol ilegal. Kenali dulu, cek dulu di OJK apakah terdaftar, kalau tidak terdaftar sudah pasti ilegal,” tambahnya.
Menurut Direktur Regional ICSB Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Bendara selain melihat legal atau tidaknya suatu pinjol, kita juga harus melihat apakah warga sudah memiliki edukasi finansial untuk akhirnya sadar atau tidak bahwa meminjam itu ada resikonya.
Agar terhindar dari meminjam online, Gusti mengingatkan warga untuk menabung berapapun pendapatan yang diterima dan juga mencari cara bagaimana untuk meningkatkan pendapatan.
Untuk itu, Dinas UMKM Yogyakarta memiliki “SiBakul Jogja” yang memberikan pelatihan gratis secara online di PLUT DIY dan di Kabupaten/Kota dan juga diakomodasikan di Kelurahan secara online bagi warga yang jauh dari Kabupaten/Kota.
“Ini salah satu cara yang cepat menyemangati warga untuk meningkatkan kualitas dari UMKM-nya, penjualannya dan sebagainya. Harapannya dengan begitu peningkatan pendapatannya juga ada,” ungkap Gusti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global Capai 3% Buntut Penurunan Suku Bunga The Fed
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya