Suara.com - Setidaknya ada 1.500 pelanggaran sejak awal penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border), atau sekitar Agustus 2020 hingga November 2021.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, pelanggaran yang terjadi diantaranya dokumen perizinan dan barang yang tidak memenuhi peraturan terkait label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelanggaran terjadi secara merata hampir di semua provinsi di indonesia. Veri melanjutkan, saat ini sosialisasi terus digalakkan terkait perizinan dan soal pemenuhan standar kualitas.
“Jika masih ada yang tidak mengikuti peraturan tata niaga impor itu, maka tentunya akan ada tindakan tegas dengan mencabut izin impor perusahaan,” katanya dilanir Antara.
Kebijakan ini diambil demi melindungi produk dalam negeri yang sudah berjuang untuk memenuhi standar kualitas dan persaingan usaha yang sehat.
Kemendag juga menggandeng semua pihak untuk meningkatkan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post border). Langkah ini dijalankan untuk melindungi para pengusaha lokal yang memproduksi barang sendiri.
Sejak Februari 2018 lalu, Ditjen PKTN mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean.
Untuk menunjang kegiatan pengawasan, Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
Pembentukan BPTN dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: Koalisi Serahkan Petisi Soal Ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kemenkumham
“Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN telah memeriksa 1.506 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.374 berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.120 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi”,” kata Veri, dikutip via Solopos.com --jaringan Suara.com
Berita Terkait
-
Ungkap Pelanggaran HAM PT Freeport, Komnas HAM: Jangan Abaikan Hak Warga Demi Investasi
-
Komnas HAM: Pengembangan Pariwisata Harus Perhatikan Hak Asasi Warga Sekitar
-
Kapolda Sumut Minta Maaf karena Masih Ada Anggota Lakukan Pelanggaran
-
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
-
Koalisi Serahkan Petisi Soal Ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kemenkumham
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
-
Hadapi Libur Nataru, BRI Optimistis Hadirkan Layanan Perbankan Aman
-
Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur