Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah (Susu) di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas. Menurutnya, penerapan Susu di perusahaan agar upah yang berkeadilan dan menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja/buruh dapat terwujud.
"Apabila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," ucap Menaker.
Menaker menyampaikan hal itu kepada para pengusaha Jepang yang tergabung pada Jakarta Japan Club (JJC) pada acara Ngopi Susu (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Menaker menyayangkan, masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan Susus. Hingga kini, katanya, baru sebanyak 23 persen perusahaan yang menerapkan Susu.
Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan Susu, ia menyatakan akan terus mendorong forum-forum dialog seperti ini, sehingga kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.
"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya Pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis Susu.
Menurutnya, jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan Susu, akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Menaker: Pengambilan Kebijakan Soal Pengupahan sesuai dengan Mandat UU Cipta Kerja
Berita Terkait
-
Kemnaker Usung Empat Isu Prioritas pada Presidensi G20 Bidang Ketenagakerjaan
-
Kemnaker Dukung Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan
-
Raih Anugerah Meritokrasi, Menaker: Buah Kerja Keras Seluruh Pegawai Kemnaker
-
Pekerja Migran Indonesia Belum Bisa Ditempatkan di Perkebunan Sawit Malaysia
-
Menaker: Pengambilan Kebijakan Soal Pengupahan sesuai dengan Mandat UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Terkini
-
Meski Berstatus Persero, Danantara: ANTM-PTBA Masih Bagian MIND ID
-
Ekspansi ke Infrastruktur EV, Emiten TRON Siap Garap SPKLU
-
Anak Usaha Emiten ELSA Mulai Bisnis Energi Rendah Karbon Lewat Green Terminal
-
Ingat! Maskapai Wajib Beri Diskon Tiket Pesawat saat Mudik
-
Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?
-
Harga Cabai Naik Jelang Ramadhan, Mendag Salahkan Hujan
-
Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa
-
Harga Daging Ayam Naik Jelang Ramadan, Ini Alasan Mendag
-
LENSA Invoice Material Jadi Langkah Strategis Telkom Akses Perkuat Tata Kelola Digital
-
Sepanjang 2025, TJSL PLN Peduli Jangkau Lebih dari 700 Ribu Penerima Manfaat di Seluruh Indonesia