Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kecantikan, SPA dan Pemandu Karaoke.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan saat ini, pemerintah memerlukan SDM/tenaga kerja yang kompeten di berbagai daerah, termasuk di bidang kecantikan, Spa dan pemandu karaoke sebagai upaya mendorong lima destinasi wisata super prioritas.
"Kita ingin membangun SDM/tenaga kerja kompeten bidang pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk bidang kecantikan, Spa dan pemandu karaoke yang mampu berkompetisi secara global," ujar Menaker dalam keterangannya yang ditulis, Jumat (10/12/2021).
Dikaitkan karakteristik dan budaya nasional, maka kompetensi di bidang kecantikan atau Spa, akan semakin beragam dan sangat kaya karena juga memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara lain. Keragaman dan kekayaan budaya Indonesia menyebabkan tuntutan kompetensi yang berbeda.
"Contohnya keragaman rias pengantin dan Spa tradisional dari berbagai daerah yang memiliki ciri khas masing-masing (batak, madura, bali, bugis, jawa, dll). Hal ini merupakan potensi besar yang harus kita manfaatkan untuk membangkitkan kembali pariwisata kita, tentunya dengan penyediaan SDM yang berkualitas untuk menopang potensi tersebut," ungkap Menaker Ida.
Untuk bisa menyediakan SDM yang kompeten dan berkualitas tersebut, Menaker Ida berpendapat SKKNI berperan untuk memberikan gambaran kompetensi-kompetensi, yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja (soft skills) di setiap bidang pekerjaan yang ada.
Termasuk di sektor pariwisata khususnya di bidang kecantikan, Spa dan pemandu karaoke yang memiliki kompetensi spesifik untuk masing-masing pekerjaan.
"Saya berharap dengan adanya SKKNI, nantinya dapat dilanjutkan untuk sertifikasi bagi SDM/tenaga kerja yang kompeten, yang juga nantinya dapat menjadi jaminan bagi pengguna jasa bahwa mereka mendapatkan pelayanan dari tenaga kerja kompeten dan teruji dengan standar yang jelas," jelas Menaker Ida.
Menaker Ida juga menegaskan bahwa kompetensi menjadi instrumen personal garansi yang bersifat individual, yang akan memberi nilai tambah bagi pengguna jasa, pekerja dan juga bagi perekonomian secara umum.
Baca Juga: Menaker Dorong Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang