Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kecantikan, SPA dan Pemandu Karaoke.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan saat ini, pemerintah memerlukan SDM/tenaga kerja yang kompeten di berbagai daerah, termasuk di bidang kecantikan, Spa dan pemandu karaoke sebagai upaya mendorong lima destinasi wisata super prioritas.
"Kita ingin membangun SDM/tenaga kerja kompeten bidang pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk bidang kecantikan, Spa dan pemandu karaoke yang mampu berkompetisi secara global," ujar Menaker dalam keterangannya yang ditulis, Jumat (10/12/2021).
Dikaitkan karakteristik dan budaya nasional, maka kompetensi di bidang kecantikan atau Spa, akan semakin beragam dan sangat kaya karena juga memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara lain. Keragaman dan kekayaan budaya Indonesia menyebabkan tuntutan kompetensi yang berbeda.
"Contohnya keragaman rias pengantin dan Spa tradisional dari berbagai daerah yang memiliki ciri khas masing-masing (batak, madura, bali, bugis, jawa, dll). Hal ini merupakan potensi besar yang harus kita manfaatkan untuk membangkitkan kembali pariwisata kita, tentunya dengan penyediaan SDM yang berkualitas untuk menopang potensi tersebut," ungkap Menaker Ida.
Untuk bisa menyediakan SDM yang kompeten dan berkualitas tersebut, Menaker Ida berpendapat SKKNI berperan untuk memberikan gambaran kompetensi-kompetensi, yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja (soft skills) di setiap bidang pekerjaan yang ada.
Termasuk di sektor pariwisata khususnya di bidang kecantikan, Spa dan pemandu karaoke yang memiliki kompetensi spesifik untuk masing-masing pekerjaan.
"Saya berharap dengan adanya SKKNI, nantinya dapat dilanjutkan untuk sertifikasi bagi SDM/tenaga kerja yang kompeten, yang juga nantinya dapat menjadi jaminan bagi pengguna jasa bahwa mereka mendapatkan pelayanan dari tenaga kerja kompeten dan teruji dengan standar yang jelas," jelas Menaker Ida.
Menaker Ida juga menegaskan bahwa kompetensi menjadi instrumen personal garansi yang bersifat individual, yang akan memberi nilai tambah bagi pengguna jasa, pekerja dan juga bagi perekonomian secara umum.
Baca Juga: Menaker Dorong Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global