Suara.com - Perusahaan layanan ekspedisi semakin berkembang sejak munculnya tren belanja online. Salah satunya adalah Anteraja yang dirintis di bawah naungan PT Tri Adi Bersama sejak 2019 lalu.
Tak mau kalah dengan para pendahulunya, Anteraja juga menyediakan layanan cek resi anteraja untuk melacak kirimanmu. Cara cek resi Anteraja cukup melewati tiga langkah sebagai berikut seperti dilansir dari anteraja.id/tracking.
1. Masukkan nomor resi yang diperoleh dari kuitansi pembayaran saat mengirimkan paket.
2. Masukkan kode captcha seperti tertera pada layar.
3. Klik Lacak.
Setelah itu data akan muncul sampai di mana lokasi pengiriman barang kamu serta perkiraan kapan akan sampai. Untuk diketahui, sejak pertama kali didirikan Anteraja memiliki visi menjadi perusahaan penyedia jasa pengiriman berbasis teknologi yang senantiasa terus bertumbuh untuk menciptakan nilai-nilai bersama, melalui kolaborasi aktif dengan semua pemangku kepentingan, komunitas dan masyarakat.
Sementara itu, misi Anteraja adalah menyediakan layanan pengiriman berbasis teknologi mutakhir berlandaskan nilai-nilai yang kuat sebagai wujud kontribusi pada pertumbuhan negara serta peningkatan kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan. Agar terasa lebih dekat, pelanggan dapat menemukan Anteraja dengan menghubungi kontak 021 – 50603333 atau email di cs@anteraja.id.
Anteraja menyediakan beragam jenis layanan seperti layanan reguler dengan mematok harga mulai Rp5.000 per sekali kirim. Tarif ini didasarkan atas jenis barang yang dikirimkan dan tujuan barang. Pengecekan tarif bisa dilakukan lewat website Anteraja sebelum melakukan pengiriman.
Di samping sistem reguler, Anteraja juga menyediakan Next Day di mana barang atau dokumen akan sampai ke tempat tujuan tepat sehari setelah proses pengiriman. Tarifnya dimulai dari Rp8.000 untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: 3 Cara Cek Resi Indah Cargo, Jangan Lupa Kode Keamanan
Penyediaan layanan ini menjadi salah satu inovasi Anteraja mengingat banyaknya pelanggan yang membutuhkan pengiriman dengan cepat untuk keperluan mendesak. Satu lagi, yakni layanan Sameday yang hanya membutuhkan waktu sekitar delapan jam untuk sekali pengiriman dokumen.
Layanan Sameday bisa diakses dengan tarif mulai Rp13.500 untuk kawasan Jakarta dan sekitarnya. Tarif ini bisa jadi lebih mahal tergantung dari jarak pngiriman dan barang yang dikirim.
Layanan ini cocok untuk pelanggan yang ingin mengirimkan makanan matang atau hantaran kepada kerabat. Barang akan sampai di hari yang sama.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik