Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan akan tetap melakukan pemberdayaan pembinaan kepada penambang sumur minyak ilegal terkait aspek keamanan dan aspek lingkungan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah menempuh cara dengan melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
"Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para stakeholders serta masyarakat. Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana ilegal drilling bisa dibina dan legal ke depannya," kata Tutuka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Adapun poin-poin yang menjadi usulan revisi meliputi, yaitu melakukan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja, mengatur tim koordinasi. Lalu menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh BUMDes, melakukan pengaturan untuk pengelolaan dan produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja.
Selanjutnya, penerapan pengaturan sumur minyak bumi oleh masyarakat di luar wilayah kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penegasan aspek lingkungan, pengaturan harga acuan ongkos angkat angkut, dan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD oleh pemerintah daerah.
Tutuka menyampaikan bahwa pendekatan pembinaan para penambang sumur ilegal merupakan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menginginkan adanya peningkatan kemampuan mereka agar bisa menambang minyak secara legal secara aman dan tidak merusak lingkungan.
"Ini pendekatan yang berbeda dilakukan sesuai arahan menteri ESDM, kami mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun, apabila melanggar tetap kami mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan, jadi balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan," jelasnya.
Praktik penambangan sumur minyak ilegal di luar Pulau Jawa, seperti di Jambi dan Sumatra Selatan sulit teratasi lantaran dilakukan di tengah hutan atau wilayah yang sukar dijangkau.
Kedua wilayah itu memiliki jumlah penambangan sumur minyak ilegal yang cukup besar, sehingga situasi ini membawa risiko kerugian pada merosotnya pendapatan daerah.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Penggunaan PLTD
Kementerian ESDM mencatat setidaknya ada 4.500 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebanyak 2.500 sampai 10.000 barel minyak per hari.
Angka ini bersifat dinamis karena dihasilkan dari reservoir yang dangkal. Kalau sumur yang dibor itu sudah diambil habis, mereka akan pindah ke tempat lain, sehingga berpotensi memperluas kerusakan lingkungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery
-
Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
-
Nilai Tukar Rupiah Drop Lagi, Ini Pemicunya
-
Usai Resmikan InfraNexia, Telkom (TLKM) Siapkan Entitas B2B ICT Baru
-
Jadwal Libur IHSG Desember 2025 dan Sepanjang Tahun 2026 Lengkap
-
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
-
Gakkum ESDM Buka Suara Soal Viral Aktivitas Tambang di Gunung Slamet
-
COO Danantara Donny Oskaria Tinjau Lahan Relokasi Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025