Suara.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menandatangani RUU yang bertujuan untuk menindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah Xinjiang China.
Seperti dikutip dari CNBC, Undang-undang tersebut melarang impor dari Xinjiang dan menjatuhkan sanksi pada individu yang bertanggung jawab atas kerja paksa di wilayah tersebut. Langkah itu menandai upaya terbaru Washington untuk mengecam tindakan terhadap minoritas Muslim Uighur di China.
Menggarisbawahi dukungan luas untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut, Senat meloloskan RUU dengan suara bulat bulan ini setelah pemungutan suara bipartisan yang luar biasa di DPR.
Kedutaan Besar China di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar CNBC. Pemerintah China membantah telah menganiaya agama dan etnis minoritas di wilayah tersebut.
Pemerintahan Biden sebelumnya telah memperingatkan bisnis dengan rantai pasokan dan ikatan investasi dengan Xinjiang bahwa mereka dapat menghadapi konsekuensi hukum. Ini mengutip bukti yang berkembang dari genosida dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya di wilayah barat laut negara itu.
Pada bulan Juli, Departemen Luar Negeri, Keuangan, Perdagangan, Keamanan Dalam Negeri dan Tenaga Kerja, bersama dengan Kantor Perwakilan Dagang AS, mengeluarkan peringatan kepada perusahaan yang terkait tindakan keras tersebut.
Namun begitu, Penasihat Bisnis Rantai Pasokan Xinjiang menyatakan bahwa bisnis dan individu yang tidak keluar dari rantai pasokan, usaha, dan/atau investasi yang terhubung ke Xinjiang dapat berisiko tinggi melanggar hukum AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri
-
Ekonomi Dalam Negeri Makin Membaik Dorong IHSG Bergerak Menguat Hingga 1 Persen
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta