Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti adanya kasus salah transfer oleh salah satu bank di Indonesia. YLKI menilai menjadi kewajiban suatu bank untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada nasabah jika memang ada persoalan salah transfer.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih membenarkan kewajiban bank untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur ke nasabah terkait persoalan salah transfer. Hal itu penting karena konsumen memiliki hak keamanan dan memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebagai konsumen memiliki hak keamanan dan mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur dari pihak pelaku jasa usaha keuangan," kata Sularsih, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).
Indah Harini merupakan salah seorang nasabah prioritas di Bank BRI, melalui tim kuasa hukumnya, mengumumkan telah melakukan gugatan setelah dirinya dikriminalisasi menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Indah menerima sembilan kali transfer dana misterius di penghujung akhir 2019 ke rekening tabungan valas GBP miliknya dengan total Rp32 miliar.
Namun bank tersebut justru mempermasalahkan transferan setelah 11 bulan kemudian. Melihat adanya kasus salah transfer itu, menurut Sularsih, Indah Harini telah melakukan kewajibannya, yakni melaporkan kepada bank baik secara lisan ataupun tertulis.
"Ada batas waktu juga (untuk memperbaiki kesalahan tranfer), bank punya kewajiban melakukan suatu perubahan. Konsumen juga punya hak untuk melakukan gugatan untuk mencari suatu keadilan, mencari suatu kebenaran," kata Sularsih.
Ahli risk management perbankan dan asuransi Batara Maju Simatupang mengatakan jika terjadi salah transfer dana maka hal ini mewajibkan pihak bank untuk segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima.
Pasal 11 di Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana menyebutkan jika terjadi kekeliruan pelaksanaan transfer dana, maka penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat satu hari kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut.
Baca Juga: Bank BRI Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Tinggi pada 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Kinerja Keuangan Kuat, BRI Raih Penghargaan dan Apresiasi di Sektor Pasar Modal
-
Sentuh 8.187! IHSG 'Gas Pol' di Awal Perdagangan Saat Dihampiri Menkeu Purbaya
-
Genjot Penjualan, ASGR Incar Pelaku Bisnis Skala Kecil
-
Rupiah Kembali Perkasa Lawan Dolar Amerika, Sentuh Level Rp 16.563
-
Arus Modal Asing Banyak Kabur dari Indonesia, OJK: Itu Sementara
-
IHSG Berbalik Menguat, Cek Saham-saham yang Cuan Pagi Ini
-
Emas Antam Terus Melesat ke Level Tertinggi, Hari ini Harganya Rp 2.303.000 per Gram
-
PPRE Beberkan Strategi Daya Saing BUMN di Tengah Gempuran Kontraktor Swasta
-
Pameran Pertambangan Minerba Convex 2025 akan Digelar: Jadi Pusat Edukasi Seputar Pertambangan!
-
Belajar dari Whoosh, Danantara Mau Bangun Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Jika Rencananya Matang