Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti adanya kasus salah transfer oleh salah satu bank di Indonesia. YLKI menilai menjadi kewajiban suatu bank untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada nasabah jika memang ada persoalan salah transfer.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih membenarkan kewajiban bank untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur ke nasabah terkait persoalan salah transfer. Hal itu penting karena konsumen memiliki hak keamanan dan memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebagai konsumen memiliki hak keamanan dan mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur dari pihak pelaku jasa usaha keuangan," kata Sularsih, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).
Indah Harini merupakan salah seorang nasabah prioritas di Bank BRI, melalui tim kuasa hukumnya, mengumumkan telah melakukan gugatan setelah dirinya dikriminalisasi menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Indah menerima sembilan kali transfer dana misterius di penghujung akhir 2019 ke rekening tabungan valas GBP miliknya dengan total Rp32 miliar.
Namun bank tersebut justru mempermasalahkan transferan setelah 11 bulan kemudian. Melihat adanya kasus salah transfer itu, menurut Sularsih, Indah Harini telah melakukan kewajibannya, yakni melaporkan kepada bank baik secara lisan ataupun tertulis.
"Ada batas waktu juga (untuk memperbaiki kesalahan tranfer), bank punya kewajiban melakukan suatu perubahan. Konsumen juga punya hak untuk melakukan gugatan untuk mencari suatu keadilan, mencari suatu kebenaran," kata Sularsih.
Ahli risk management perbankan dan asuransi Batara Maju Simatupang mengatakan jika terjadi salah transfer dana maka hal ini mewajibkan pihak bank untuk segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima.
Pasal 11 di Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana menyebutkan jika terjadi kekeliruan pelaksanaan transfer dana, maka penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat satu hari kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut.
Baca Juga: Bank BRI Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Tinggi pada 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
-
Rekomendasi Saham-saham yang Patut Dicermati Senin 12 Januari 2026
-
FAO: 43,5% Masyarakat Indonesia Tidak Mampu Beli Makanan Bergizi, Negara Intervensi Lewat MBG