Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti adanya kasus salah transfer oleh salah satu bank di Indonesia. YLKI menilai menjadi kewajiban suatu bank untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada nasabah jika memang ada persoalan salah transfer.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih membenarkan kewajiban bank untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur ke nasabah terkait persoalan salah transfer. Hal itu penting karena konsumen memiliki hak keamanan dan memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebagai konsumen memiliki hak keamanan dan mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur dari pihak pelaku jasa usaha keuangan," kata Sularsih, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).
Indah Harini merupakan salah seorang nasabah prioritas di Bank BRI, melalui tim kuasa hukumnya, mengumumkan telah melakukan gugatan setelah dirinya dikriminalisasi menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Indah menerima sembilan kali transfer dana misterius di penghujung akhir 2019 ke rekening tabungan valas GBP miliknya dengan total Rp32 miliar.
Namun bank tersebut justru mempermasalahkan transferan setelah 11 bulan kemudian. Melihat adanya kasus salah transfer itu, menurut Sularsih, Indah Harini telah melakukan kewajibannya, yakni melaporkan kepada bank baik secara lisan ataupun tertulis.
"Ada batas waktu juga (untuk memperbaiki kesalahan tranfer), bank punya kewajiban melakukan suatu perubahan. Konsumen juga punya hak untuk melakukan gugatan untuk mencari suatu keadilan, mencari suatu kebenaran," kata Sularsih.
Ahli risk management perbankan dan asuransi Batara Maju Simatupang mengatakan jika terjadi salah transfer dana maka hal ini mewajibkan pihak bank untuk segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima.
Pasal 11 di Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana menyebutkan jika terjadi kekeliruan pelaksanaan transfer dana, maka penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat satu hari kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut.
Baca Juga: Bank BRI Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Tinggi pada 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih