Suara.com - Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, membeberkan utang pemerintah sebesar Rp4,5 triliun. Utang itu merupakan penugasan pemerintah untuk Bulog untuk menyediakan beras dan masuk ke cadangan beras pemerintah (CBP).
Pria yang akrab disapa Buwas menuturkan, Kementerian Keuangan ingin membayarkan utang tersebut. Hanya saja terdapat aturan dari Kementerian Sosial yang mengganjal pembayaran tersebut.
Namun sayangnya, Buwas tidak merinci aturan dari Kementerian Sosial yang mengganjal pembayaran utang pemerintah ke Bulog,
"Memang negara keuangan sudah siap bayar, tapi karena persyaratan belum terpenuhi, ada peraturan menteri harus diubah, ada kendala," ujar Buwas dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Di sisi lain, Buwas menyebut, dalam menyediakan CBP Bulog harus mengutang ke perbankan. Sehingga, jelas dia, dengan makin panjangnya pembayaran utang ke pemerintah, maka makin besar bunga pinjaman yang dibebankan oleh Bulog.
"Tentunya efeknya berkaitan dengan bunga, semakin utang tak terbayar, maka semakin besar bunganya, sama dengan CBP, semakin tidak digunakan, semakin turun kualitasnya, kita harap beras lokal bisa dimanfaatkan," ucap Mantan Kepala BNN ini.
Selain itu, Buwas mengungkapkan, Bulog juga dihadapkan pada utang-utang lainnya yang sebesar Rp 13 triliun. Maka dari itu, ia berharap pemerintah bisa mempercepat pembayaran utang ke Bulog.
"Mekanisme regulasi seperti halnya, kewenangan ada di pemerintah, kalau penugasan Bulog CBP 1 juta, seyogyanya setelah adakan 1 juta audit BPK betul nggak kualitasnya, begitu selesai pemerintah langsung bayar jumlah 1 juta ton, Bulog tidak ada bunga, kita hanya tagih itu untuk transportasi dan perawatannya," tutur dia.
Buwas menambahkan, jika Bulog mendapatkan tugas kembali untuk menyediakan CBP, maka tidak ada pilihan lain perseroan akan mengajukan utang.
Baca Juga: Biar Tak Sia-sia, Buwas Minta Pemerintah Evaluasi Stok CBP
"Utang lagi (2022), nambah utang, harus, pasti. Misalnya penugasan pemerintah Bulog menyerap 2 juta untuk apa? Saya akan menanyakan kembali untuk apa," pungkas Buwas.
Tag
Berita Terkait
-
Buwas Beri Bocoran Stok Beras Bulog Tahun Depan
-
Biar Tak Sia-sia, Buwas Minta Pemerintah Evaluasi Stok CBP
-
Buwas Jamin Stok Beras Cukup, Bahkan Masih Ada Beras Impor Belum Terpakai Sejak 2018
-
Buwas Ungkap Aktor yang Memviralkan Bantuan Beras Rusak di Pandeglang
-
Geger Beras Bantuan PPKM Tak Layak Makan, Buwas: Sengaja Diviralkan, Menjelekkan Bulog
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta