Suara.com - Pemerintah memastikan pemberian subsidi kepada masyarakat pada komoditas minyak goreng. Subsidi minyak goreng ini akan menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah akan menetapkan harga minyak goreng di tingkat konsumen sebesar Rp 14.000 per liter.
"Kemudian penyediaan ini disiapkan untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Airlangga mengungkapkan, volume minyak goreng yang akan digelontorkan dalam program subsidi ini sebanyak 1,2 miliar liter selama enam bulan dengan dana mencapai Rp 3,6 triliun.
"Kemudian juga komite pengarah memutuskan BPDP-KS menyediakan dan melakukan pembayaran Rp3,6 triliun kemudian BPDP-KS juga dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDP-KS," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, pihaknya akan menunjuk lima industri yang telah siap menyalurkan minyak goreng dengan kemasan sederhana seharga Rp 14.000.
Namun ke depan, program ini akan melibatkan 70 industri minyak goreng dan 225 packer minyak goreng.
"Kita akan mulai mudahan-mudahan produksi akan mulai berlangsung tidak akan lebih lama awal minggu depan, akhir minggu ini mulai," ucap dia.
Dalam penyaluran minyak goreng ini, Mendag akan menyasar ke pasar-pasar yang telah dipantau oleh Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, pada akhir minggu depan akan menyasar ke seluruh pasar.
Baca Juga: KSP Sebut Operasi Pasar Percepat Stabilitas Harga Minyak Goreng
"Jadi kita akan lapor setiap bulan mekanismenya, mudah-mudahan ini dapat memberikan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat dan mudah-mudahan bisa memberikan nilai tambah kepada masyarakat dan nilai aman kepada masyarakat, karena bentuk penyaluran minyak goreng ini adalah kemasan sederhana," pungkas Mendag.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM