Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Pasalnya, perusahaan tambang itu tidak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah setelah izin diberikan.
Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin di sektor pertambangan karena para pelaku usaha tersebut tidak pernah memanfaatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
"Izin-izin yang sudah dikasih tapi dia tidak beroperasi, dia tidak memanfaatkan izin yang diberikan pemerintah, malah izin dikasih orang lain, izinnya digadai di bank, dapat uangnya tapi tidak eksekusi," kata Bahlil dalam konfrensi pers di kantornya, Jumat (7/1/2022).
Bahlil menambahkan, para pengusaha jangan pernah sekali-sekali mengatur pemerintah. Sebaliknya, pemerintah tidak ingin semena-mena terhadap pengusaha.
"Pengusaha jangan mengatur pemerintah, tapi pemerintah juga tidak mau semena-mena dengan pengusaha," katanya.
Sehingga, kata Bahlil, atas pencabutan 2.078 izin pertambangan ini demi meningkatkan kualitas investasi itu sendiri dan memiliki manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Kita harus berkeadilan, kita ingin investasi berkualitas, kita ingin menciptakan lapangan kerja seluas-seluasnya," kata Bahlil.
Bahlil menambahkan izin pencabutan IUP ini akan dimulai berlaku pada Senin (10/1/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah mengevaluasi secara menyeluruh pemberian izin penggunaan lahan negara.
Baca Juga: Tidak Bermanfaat, Jokowi di Istana Bogor Cabut Ribuan Izin Tambang
Menurutnya, pemerintah mencabut izin-izin dari penggunan lahan yang tidak dijalankan hingga tidak sesuai peruntukan.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan Minerba dicabut. Pencabutan izin tersebut karena tak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak