Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Pasalnya, perusahaan tambang itu tidak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah setelah izin diberikan.
Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin di sektor pertambangan karena para pelaku usaha tersebut tidak pernah memanfaatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
"Izin-izin yang sudah dikasih tapi dia tidak beroperasi, dia tidak memanfaatkan izin yang diberikan pemerintah, malah izin dikasih orang lain, izinnya digadai di bank, dapat uangnya tapi tidak eksekusi," kata Bahlil dalam konfrensi pers di kantornya, Jumat (7/1/2022).
Bahlil menambahkan, para pengusaha jangan pernah sekali-sekali mengatur pemerintah. Sebaliknya, pemerintah tidak ingin semena-mena terhadap pengusaha.
"Pengusaha jangan mengatur pemerintah, tapi pemerintah juga tidak mau semena-mena dengan pengusaha," katanya.
Sehingga, kata Bahlil, atas pencabutan 2.078 izin pertambangan ini demi meningkatkan kualitas investasi itu sendiri dan memiliki manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Kita harus berkeadilan, kita ingin investasi berkualitas, kita ingin menciptakan lapangan kerja seluas-seluasnya," kata Bahlil.
Bahlil menambahkan izin pencabutan IUP ini akan dimulai berlaku pada Senin (10/1/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah mengevaluasi secara menyeluruh pemberian izin penggunaan lahan negara.
Baca Juga: Tidak Bermanfaat, Jokowi di Istana Bogor Cabut Ribuan Izin Tambang
Menurutnya, pemerintah mencabut izin-izin dari penggunan lahan yang tidak dijalankan hingga tidak sesuai peruntukan.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan Minerba dicabut. Pencabutan izin tersebut karena tak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona