Suara.com - Pemerintah tampaknya mulai luluh untuk melonggarkan kebijakan larangan ekspor batu bara. Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyalemen itu seusai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/1/2022).
"Sekarang mulai longgarkan. Sekarang lagi kita selesaikan. Hari-hari ini, hari ini, besok," kata Luhut.
Meski begitu Luhut tidak menjelaskan lebih jauh maksud perkataannya. Namun dia menegaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan kebijakan tentang pelarangan ekspor batu bara tersebut.
Sebelumnya, pengusaha batu bara secara tegas menolak rencana larangan ekspor tersebut selama 1 bulan ke depan.
Krisis batu bara yang dialami PT PLN Persero, mengharuskan Pemerintah menghentikan kegiatan ekspor batu bara demi memasok kebutuhan PLN.
"Nanti sore kita jawab atau besok," kata Luhut.
Jumat (7/1) pekan lalu, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendukung upaya pemerintah untuk melarang kegiatan ekspor batu bara, hal ini demi menjaga ketersedian listrik bagi masyarakat.
"Pilih mana kita ekspor batu bara tapi listrik kita mati, kita juga harus nasionalis," kata Bahlil saat ditemui di Kantor BKPM.
Bahlil mengungkapkan, kebijakan larangan ekspor batu bara ini tidak akan membuat para investor kehilangan minatnya berinvestasi di Tanah Air. Menurut dia hal ini tidak akan berdampak sama sekali pada sisi investasi.
Baca Juga: Menteri ESDM Ganti Pejabat Kementerian yang Berhubungan dengan Batu Bara
"Investasi enggak apa-apa, enggak ada pengaruhnya," kata dia.
Menurut Bahlil, kebijakan ini demi menjaga pasokan batu bara untuk PLN tetap tersedia, sehingga produksi listrik dalam negeri tidak terganggu.
"DMO perusahaan ke PLN kan 25 persen itu dulu dipenuhi, kalau sudah sekitar 5 sampai 6 juta ton batu bara tersedia, barulah pemerintah kembali membuka kegiatan ekspor batu bara," katanya.
Indonesia terancam menghadapi krisis listrik akibat defisit pasokan batu bara di pembangkit PLN. Ketersediaan batu bara diperkirakan di bawah batas aman untuk mencukupi kebutuhan selama 15 hari.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara bagi perusahaan batu bara.
Masalah pasokan batu bara PLN disebabkan karena perusahaan-perusahaan batu bara tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Berita Terkait
-
Menteri ESDM Ganti Pejabat Kementerian yang Berhubungan dengan Batu Bara
-
Luhut Minta Semua Orang Patuh Aturan Karantina: Jangan Minta Dispensasi Kanan-Kiri!
-
Kasus Omicron Terus Bertambah, Jokowi Minta Semua Pihak Tahan Diri Tak ke Luar Negeri
-
Usai Jepang dan Korsel, Filipina Kelabakan Minta Indonesia Buka Ekspor Batu Bara
-
KRI Parang-647 Evakuasi Mayat Pria Mengambang Perairan Kuala Tanjung Batu Bara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman