Suara.com - Era digital telah memberikan kemudahan bertransaksi dan berinteraksi. Salah satu terobosan teknologi yang tengah menjadi tren adalah keberadaan aset digital Non-Fungible Token (NFT).
Dalam bahasa sederhana, adalah aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tidak dapat diganti (unik) atau ditukarkan. Setiap NFT memiliki data catatan transaksi di dalam blockchain.
Umumnya data ini berisi tentang informasi penciptanya, harga, dan histori kepemilikannya. Dengan kata lain, NFT ialah sebuah sertifikat kepemilikan pada suatu karya.
Aset digital ini mewakili objek dunia nyata, bisa berupa lukisan, seni musik, item dalam game, ataupun karya seni lainnya. Saat ini NFT dianggap sebagai metode yang praktis untuk transaksi jual-beli karya seni digital.
Keberadaan aset digital NFT pun mendapat respons dari Direktorat Jenderal Pajak yang mengumumkan bahwa kepemilikan NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.
Meski demikian, DJP mengakui bahwa transaksi NFT maupun aset kripto memang belum dikenakan pajak secara khusus karena masih dalam pembahasan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IEF Reserach Institute Ariawan Rahmat mengatakan, wacana pengenaan pajak NFT sudah tepat. Meski belum diatur secara khusus, untuk sementara perlakuan transaksi digital bisa mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh), yakni setiap aset atau harta wajib dilaporkan dan bilamana menambah kemampuan ekonomis sudah semestinya dikenakan pajak.
Ariawan menilai, keberadaan NFT justru menjadi momentum yang tepat bagi DJP untuk dua hal. Pertama, untuk profiling Wajib Pajak sekaligus merapikan basis data Wajib Pajak. Kedua, ekstensifikasi untuk menambah pundi penerimaan pajak.
Dalam konteks profiling, misalnya, di Indonesia tidak sedikit prominent people yang memiliki koleksi karya seni bernilai tinggi. Namun, sedikit yang tahu persis nilai ekonomi karya-karya tersebut karena tidak tercatat.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
Apalagi, proses transaksi sektor ini kebanyakan masih berstatus sebagai underground economy sehingga sulit diadministrasikan. Kehadiran NFT ini menjadi pintu masuk untuk mengadministrasikan sektor-sektor underground economy tersebut.
Logikanya, menurut Ariawan, masih banyak barang seni bernilai tinggi itu yang hingga kini belum memiliki sertifikat digital NFT. Dengan adanya teknologi NFT ini, para pemilik karya seni pasti akan melakukan tokenisasi dengan NFT karena dianggap semakin memiliki kejelasan, baik dari sisi nilai ekonomisnya maupun riwayat kepemilikannya.
Selain itu, NFT juga digunakan untuk menghindari pemalsuan maupun pencurian hak kekayaan intelektual.
“Ini namanya saling menguntungkan. Bagi pemilik aset jadi lebih aman, sementara DJP memiliki database baru. Di sinilah kesempatan DJP untuk memperbaiki basis data. Caranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam ekosistem proses tokenisasi tersebut, termasuk berkoordinasi dengan regulatornya, misalnya Bappebti,” kata Ariawan dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Sementara dalam konteks ekstensifikasi, DJP sebagai administrator penerimaan menjadi memiliki kejelasan nilai ekonomis atas suatu aset karya seni yang sebelumnya cenderung tidak jelas.
Dengan adanya NFT, kejelasan nilai ekonomi itu menjadi suatu keniscayaan dan bisa dipajaki sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam