Suara.com - Era digital telah memberikan kemudahan bertransaksi dan berinteraksi. Salah satu terobosan teknologi yang tengah menjadi tren adalah keberadaan aset digital Non-Fungible Token (NFT).
Dalam bahasa sederhana, adalah aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tidak dapat diganti (unik) atau ditukarkan. Setiap NFT memiliki data catatan transaksi di dalam blockchain.
Umumnya data ini berisi tentang informasi penciptanya, harga, dan histori kepemilikannya. Dengan kata lain, NFT ialah sebuah sertifikat kepemilikan pada suatu karya.
Aset digital ini mewakili objek dunia nyata, bisa berupa lukisan, seni musik, item dalam game, ataupun karya seni lainnya. Saat ini NFT dianggap sebagai metode yang praktis untuk transaksi jual-beli karya seni digital.
Keberadaan aset digital NFT pun mendapat respons dari Direktorat Jenderal Pajak yang mengumumkan bahwa kepemilikan NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.
Meski demikian, DJP mengakui bahwa transaksi NFT maupun aset kripto memang belum dikenakan pajak secara khusus karena masih dalam pembahasan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IEF Reserach Institute Ariawan Rahmat mengatakan, wacana pengenaan pajak NFT sudah tepat. Meski belum diatur secara khusus, untuk sementara perlakuan transaksi digital bisa mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh), yakni setiap aset atau harta wajib dilaporkan dan bilamana menambah kemampuan ekonomis sudah semestinya dikenakan pajak.
Ariawan menilai, keberadaan NFT justru menjadi momentum yang tepat bagi DJP untuk dua hal. Pertama, untuk profiling Wajib Pajak sekaligus merapikan basis data Wajib Pajak. Kedua, ekstensifikasi untuk menambah pundi penerimaan pajak.
Dalam konteks profiling, misalnya, di Indonesia tidak sedikit prominent people yang memiliki koleksi karya seni bernilai tinggi. Namun, sedikit yang tahu persis nilai ekonomi karya-karya tersebut karena tidak tercatat.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
Apalagi, proses transaksi sektor ini kebanyakan masih berstatus sebagai underground economy sehingga sulit diadministrasikan. Kehadiran NFT ini menjadi pintu masuk untuk mengadministrasikan sektor-sektor underground economy tersebut.
Logikanya, menurut Ariawan, masih banyak barang seni bernilai tinggi itu yang hingga kini belum memiliki sertifikat digital NFT. Dengan adanya teknologi NFT ini, para pemilik karya seni pasti akan melakukan tokenisasi dengan NFT karena dianggap semakin memiliki kejelasan, baik dari sisi nilai ekonomisnya maupun riwayat kepemilikannya.
Selain itu, NFT juga digunakan untuk menghindari pemalsuan maupun pencurian hak kekayaan intelektual.
“Ini namanya saling menguntungkan. Bagi pemilik aset jadi lebih aman, sementara DJP memiliki database baru. Di sinilah kesempatan DJP untuk memperbaiki basis data. Caranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam ekosistem proses tokenisasi tersebut, termasuk berkoordinasi dengan regulatornya, misalnya Bappebti,” kata Ariawan dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Sementara dalam konteks ekstensifikasi, DJP sebagai administrator penerimaan menjadi memiliki kejelasan nilai ekonomis atas suatu aset karya seni yang sebelumnya cenderung tidak jelas.
Dengan adanya NFT, kejelasan nilai ekonomi itu menjadi suatu keniscayaan dan bisa dipajaki sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional