Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan akan menindak tegas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau siapa pun yang melakukan penempatan PMI secara nonprosedural.
"Kami tak pernah ragu menjatuhi sanksi bagi P3MI yang melanggar. Kami tidak pernah ragu. Begitu menerima laporan, kami langsung merespons. Kami sudah banyak sekali memberikan sanksi administrasi kepada yang melanggar," ujar Menaker, Ida Fauziyah, saat menerima audiensi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/1/2021).
Ia menjelaskan, Kemnaker terus berupaya melakukan pencegahan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Upaya yang dilakukan dengan mendorong dan memberikan bantuan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), mengingat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan bahwa dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, Pemerintah membentuk LTSA.
Upaya lain yang dilakukan Kemnaker adalah dengan melakukan kerja sama mulitipihak dalam program safe and fair migration dengan ILO, UN Women, dan beberapa LSM pemerhati PMI seperti SBMI, KSBSI, Solidaritas Perempuan, Sebay Lampung, Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, dan Women Crisis Center Mawar Balqis.
Menurutnya, kerja sama tersebut berhasil mengintegrasikan layanan Migrant Worker Resource Centre (MRC) yang responsif gender ke dalam LTSA atau layanan pemerintah di Kabupaten Cirebon, Blitar, Tulungagung, dan Lampung Timur.
"Inisiatif ini merupakan model percontohan pertama di Indonesia dan ASEAN untuk kerja sama multipihak dalam membangun layanan terpadu dan terkoordinasi yang responsif gender untuk peningkatan pelindungan perempuan PMI dan keluarganya sejak dari tingkat desa," ucapnya.
Upaya lainnya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non prosedural di 25 lokasi embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI. Keanggotaan Satgas ini mencakup Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, Imigrasi, Kepolisian, Dukcapil, Kesehatan, Sosial, dan Perhubungan.
Baca Juga: Lantik 35 Pejabat Fungsional, Kemnaker: PNS Miliki Peran Sama untuk Keberhasilan
Berita Terkait
-
Demi Wujudkan Profesionalisme ASN, Kemnaker Bentuk Corporate University
-
Percepat Peningkatan Kompetensi, Menaker Ajak Perusahaan Sukseskan Program Magang
-
Demi Kesetaraan, Menaker Minta Perusahaan Beri Kesempatan Kerja yang Sama pada Perempuan
-
Lantik 35 Pejabat Fungsional, Kemnaker: PNS Miliki Peran Sama untuk Keberhasilan
-
Terima KSPSI di Kantornya, Menaker: KSPSI Bertujuan untuk Wujudkan Kesejahteraan Pekerja
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu