Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan akan menindak tegas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau siapa pun yang melakukan penempatan PMI secara nonprosedural.
"Kami tak pernah ragu menjatuhi sanksi bagi P3MI yang melanggar. Kami tidak pernah ragu. Begitu menerima laporan, kami langsung merespons. Kami sudah banyak sekali memberikan sanksi administrasi kepada yang melanggar," ujar Menaker, Ida Fauziyah, saat menerima audiensi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/1/2021).
Ia menjelaskan, Kemnaker terus berupaya melakukan pencegahan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Upaya yang dilakukan dengan mendorong dan memberikan bantuan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), mengingat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan bahwa dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, Pemerintah membentuk LTSA.
Upaya lain yang dilakukan Kemnaker adalah dengan melakukan kerja sama mulitipihak dalam program safe and fair migration dengan ILO, UN Women, dan beberapa LSM pemerhati PMI seperti SBMI, KSBSI, Solidaritas Perempuan, Sebay Lampung, Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, dan Women Crisis Center Mawar Balqis.
Menurutnya, kerja sama tersebut berhasil mengintegrasikan layanan Migrant Worker Resource Centre (MRC) yang responsif gender ke dalam LTSA atau layanan pemerintah di Kabupaten Cirebon, Blitar, Tulungagung, dan Lampung Timur.
"Inisiatif ini merupakan model percontohan pertama di Indonesia dan ASEAN untuk kerja sama multipihak dalam membangun layanan terpadu dan terkoordinasi yang responsif gender untuk peningkatan pelindungan perempuan PMI dan keluarganya sejak dari tingkat desa," ucapnya.
Upaya lainnya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non prosedural di 25 lokasi embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI. Keanggotaan Satgas ini mencakup Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, Imigrasi, Kepolisian, Dukcapil, Kesehatan, Sosial, dan Perhubungan.
Baca Juga: Lantik 35 Pejabat Fungsional, Kemnaker: PNS Miliki Peran Sama untuk Keberhasilan
Berita Terkait
-
Demi Wujudkan Profesionalisme ASN, Kemnaker Bentuk Corporate University
-
Percepat Peningkatan Kompetensi, Menaker Ajak Perusahaan Sukseskan Program Magang
-
Demi Kesetaraan, Menaker Minta Perusahaan Beri Kesempatan Kerja yang Sama pada Perempuan
-
Lantik 35 Pejabat Fungsional, Kemnaker: PNS Miliki Peran Sama untuk Keberhasilan
-
Terima KSPSI di Kantornya, Menaker: KSPSI Bertujuan untuk Wujudkan Kesejahteraan Pekerja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing