Suara.com - Untuk memperkuat sistem pembelajaran dan mengembangkan kompetensi SDM, Kemnaker memiliki wadah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disebut Kemnaker Corporate University (CorpU). Wadah tersebut sebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya profesionalisme ASN dan meningkatkan kompetensi ASN di kementerian ini.
"Di PPSDM (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia) ada wadah baru, sebentar lagi akan diperkenalkan yakni Kemnaker CorpU, yang melakukan pendekatan lebih mutakhir dalam pengembangan SDM," ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam acara "Ngobrol Pintar" bareng Sekjen tentang "Isu dan Pengelolaan SDM Aparatur' di ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, jika sebelumnya tugas pengembangan SDM di Kemnaker berada di unit kerja seperti Pusat Pendidikan Latihan (Pusdiklat), Pusat Latihan (Puslat), dan PPSDM, namun dengan Kemnaker CorpU, maka pengembangan SMD akan menjadi tanggung jawab bersama seluruh ASN di lingkungan Kemnaker.
Berdasarkan amanat Pasal 203 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap ASN memiliki hak dan kesempatan sama untuk mengembangkan kompetensinya paling sedikit 20 jam pelajaran (JP) dalam 1 tahun.
Pembelajaran atau pengembangan kompetensi bagi ASN tersebut bukan hanya mendatangi lembaga pelatihan yang bersifat penjenjangan atau diklatpim, tapi pola Kemnaker Corpu ini pelatihan bersifat teknis dan fungsional.
"Kita harus kembangkan pelatihan itu, karena kita memiliki tuntutan pekerjaan yang semakin hari semakin bervariasi, " ujarnya.
Anwar mencontohkan, seorang mediator bertugas memediasi konflik perusahaan dengan pekerja, harus mengembangkan kemampuan mediasinya menghadapi konflik yang setiap saat makin dinamis dan progresif. Demikian pula, peningkatan kemampuan teknis bagi ASN sangat diperlukan termasuk kemampuan kompetensi politik, yakni kemampuan untuk menyampaikan gagasan kepada publik secara luas dalam forum internasional saat bertugas ke luar negeri.
"Mari teguhkan keinginan kita untuk menjadikan Kemnaker lebih hebat di masa mendatang," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Dukung Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah
Berita Terkait
-
Percepat Peningkatan Kompetensi, Menaker Ajak Perusahaan Sukseskan Program Magang
-
Demi Kesetaraan, Menaker Minta Perusahaan Beri Kesempatan Kerja yang Sama pada Perempuan
-
Lantik 35 Pejabat Fungsional, Kemnaker: PNS Miliki Peran Sama untuk Keberhasilan
-
Terima KSPSI di Kantornya, Menaker: KSPSI Bertujuan untuk Wujudkan Kesejahteraan Pekerja
-
Kemnaker Dukung Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam