Suara.com - Untuk memperkuat sistem pembelajaran dan mengembangkan kompetensi SDM, Kemnaker memiliki wadah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disebut Kemnaker Corporate University (CorpU). Wadah tersebut sebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya profesionalisme ASN dan meningkatkan kompetensi ASN di kementerian ini.
"Di PPSDM (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia) ada wadah baru, sebentar lagi akan diperkenalkan yakni Kemnaker CorpU, yang melakukan pendekatan lebih mutakhir dalam pengembangan SDM," ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam acara "Ngobrol Pintar" bareng Sekjen tentang "Isu dan Pengelolaan SDM Aparatur' di ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, jika sebelumnya tugas pengembangan SDM di Kemnaker berada di unit kerja seperti Pusat Pendidikan Latihan (Pusdiklat), Pusat Latihan (Puslat), dan PPSDM, namun dengan Kemnaker CorpU, maka pengembangan SMD akan menjadi tanggung jawab bersama seluruh ASN di lingkungan Kemnaker.
Berdasarkan amanat Pasal 203 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap ASN memiliki hak dan kesempatan sama untuk mengembangkan kompetensinya paling sedikit 20 jam pelajaran (JP) dalam 1 tahun.
Pembelajaran atau pengembangan kompetensi bagi ASN tersebut bukan hanya mendatangi lembaga pelatihan yang bersifat penjenjangan atau diklatpim, tapi pola Kemnaker Corpu ini pelatihan bersifat teknis dan fungsional.
"Kita harus kembangkan pelatihan itu, karena kita memiliki tuntutan pekerjaan yang semakin hari semakin bervariasi, " ujarnya.
Anwar mencontohkan, seorang mediator bertugas memediasi konflik perusahaan dengan pekerja, harus mengembangkan kemampuan mediasinya menghadapi konflik yang setiap saat makin dinamis dan progresif. Demikian pula, peningkatan kemampuan teknis bagi ASN sangat diperlukan termasuk kemampuan kompetensi politik, yakni kemampuan untuk menyampaikan gagasan kepada publik secara luas dalam forum internasional saat bertugas ke luar negeri.
"Mari teguhkan keinginan kita untuk menjadikan Kemnaker lebih hebat di masa mendatang," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Dukung Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah
Berita Terkait
-
Percepat Peningkatan Kompetensi, Menaker Ajak Perusahaan Sukseskan Program Magang
-
Demi Kesetaraan, Menaker Minta Perusahaan Beri Kesempatan Kerja yang Sama pada Perempuan
-
Lantik 35 Pejabat Fungsional, Kemnaker: PNS Miliki Peran Sama untuk Keberhasilan
-
Terima KSPSI di Kantornya, Menaker: KSPSI Bertujuan untuk Wujudkan Kesejahteraan Pekerja
-
Kemnaker Dukung Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR