Suara.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) berkomitmen untuk mengoptimalkan implementasi aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Perusahaan, guna mendukung terlaksananya aktivitas bisnis dengan baik dan lancar.
Salah satunya ditunjukkan melalui penerapan Life Saving Rules (LSR), sebagai wujud komitmen bersama antara manajemen bersama karyawan untuk melaksanakan dan memastikan peraturan serta standar keselamatan dan kesehatan kerja melekat pada setiap aktivitas di Perusahaan.
Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta, mengungkapkan LSR merupakan perwujudan kesadaran seluruh insan PKT dalam mengedepankan aspek K3, sehingga dapat memitigasi berbagai potensi risiko akibat kerja.
LSR mengatur tata cara pencegahan kecelakaan serta penegakan kedisplinan seluruh karyawan, maupun kontraktor yang bekerja di lingkungan Perusahaan.
Penerapan LSR merupakan wujud implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang dijalankan PKT sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
“LSR memberikan panduan tata cara atas prinsip-prinsip, persiapan, implementasi kunci K3 hingga tanggung jawab, serta sanksi untuk seluruh karyawan maupun kontraktor yang melakukan pekerjaan di lingkungan Perusahaan,” kata Hanggara ditulis Jumat (14/1/2022).
Dijelaskannya, LSR menekankan pada 4 prinsip utama, diantaranya perlindungan pekerja, pencegahan terjadinya fatality, kesadaran risiko serta penjamin keselamatan.
Seluruh prinsip tersebut sebagai upaya melindungi pekerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan, agar tingkat kecelakaan dapat diminimalisasi sekecil mungkin.
Selain itu PKT juga terus meningkatkan kesadaran seluruh pihak terkait di lingkungan Perusahaan atas risiko kecelakaan kerja, serta kepedulian terhadap keselamatan dari setiap aktivitas yang dijalankan.
Baca Juga: Budidaya Tanaman Herbal, Emak-emak Binaan Pupuk Kaltim Raup Omset Ratusan Juta
Termasuk memastikan setiap orang yang berada di tempat kerja dan masyarakat sekitar Perusahaan mendapatkan perlindungan atas berbagai potensi bahaya, maupun dampak yang ditimbulkan akibat tindakan yang tidak memenuhi syarat.
“Salah satunya setiap karyawan dan pihak lain yang akan melakukan pekerjaan di kawasan Perusahaan, wajib memiliki izin kerja (work permit) sesuai prosedur yang berlaku. Work permit hanya boleh diterbitkan dan ditandatangani pejabat atau petugas yang memiliki kewenangan dan dibuktikan dengan Sertifikat Izin Kerja (SIK),” tambah Hanggara.
Lebih lanjut, LSR juga mengatur pekerjaan di ruang terbatas (confined space), pekerjaan panas, pekerjaan di ketinggian serta Prosedur Lock Out Tag Out (LOTO) untuk setiap kegiatan yang berhubungan dengan sumber energi berbahaya, hingga larangan di lingkungan kerja guna memastikan pekerjaan berlangsung dalam kondisi aman.
Begitu juga terhadap pelanggaran yang terjadi, PKT akan memberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“PKT terus mengedepankan aspek K3 dalam setiap proses, guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sekaligus menginvestigasi pelanggaran terhadap LSR untuk memastikan pemberlakuan konsekuensi yang sesuai,” tandas Hanggara.
Dalam mengimplementasilkan LSR di era 4.0 ini, PKT juga telah mengembangkan berbagai sistem digital K3 antara lain e-permit, we care, share online, safety rep online serta PKT sehat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
-
Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya
-
Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
-
Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA