Suara.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) berkomitmen untuk mengoptimalkan implementasi aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Perusahaan, guna mendukung terlaksananya aktivitas bisnis dengan baik dan lancar.
Salah satunya ditunjukkan melalui penerapan Life Saving Rules (LSR), sebagai wujud komitmen bersama antara manajemen bersama karyawan untuk melaksanakan dan memastikan peraturan serta standar keselamatan dan kesehatan kerja melekat pada setiap aktivitas di Perusahaan.
Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta, mengungkapkan LSR merupakan perwujudan kesadaran seluruh insan PKT dalam mengedepankan aspek K3, sehingga dapat memitigasi berbagai potensi risiko akibat kerja.
LSR mengatur tata cara pencegahan kecelakaan serta penegakan kedisplinan seluruh karyawan, maupun kontraktor yang bekerja di lingkungan Perusahaan.
Penerapan LSR merupakan wujud implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang dijalankan PKT sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
“LSR memberikan panduan tata cara atas prinsip-prinsip, persiapan, implementasi kunci K3 hingga tanggung jawab, serta sanksi untuk seluruh karyawan maupun kontraktor yang melakukan pekerjaan di lingkungan Perusahaan,” kata Hanggara ditulis Jumat (14/1/2022).
Dijelaskannya, LSR menekankan pada 4 prinsip utama, diantaranya perlindungan pekerja, pencegahan terjadinya fatality, kesadaran risiko serta penjamin keselamatan.
Seluruh prinsip tersebut sebagai upaya melindungi pekerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan, agar tingkat kecelakaan dapat diminimalisasi sekecil mungkin.
Selain itu PKT juga terus meningkatkan kesadaran seluruh pihak terkait di lingkungan Perusahaan atas risiko kecelakaan kerja, serta kepedulian terhadap keselamatan dari setiap aktivitas yang dijalankan.
Baca Juga: Budidaya Tanaman Herbal, Emak-emak Binaan Pupuk Kaltim Raup Omset Ratusan Juta
Termasuk memastikan setiap orang yang berada di tempat kerja dan masyarakat sekitar Perusahaan mendapatkan perlindungan atas berbagai potensi bahaya, maupun dampak yang ditimbulkan akibat tindakan yang tidak memenuhi syarat.
“Salah satunya setiap karyawan dan pihak lain yang akan melakukan pekerjaan di kawasan Perusahaan, wajib memiliki izin kerja (work permit) sesuai prosedur yang berlaku. Work permit hanya boleh diterbitkan dan ditandatangani pejabat atau petugas yang memiliki kewenangan dan dibuktikan dengan Sertifikat Izin Kerja (SIK),” tambah Hanggara.
Lebih lanjut, LSR juga mengatur pekerjaan di ruang terbatas (confined space), pekerjaan panas, pekerjaan di ketinggian serta Prosedur Lock Out Tag Out (LOTO) untuk setiap kegiatan yang berhubungan dengan sumber energi berbahaya, hingga larangan di lingkungan kerja guna memastikan pekerjaan berlangsung dalam kondisi aman.
Begitu juga terhadap pelanggaran yang terjadi, PKT akan memberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“PKT terus mengedepankan aspek K3 dalam setiap proses, guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sekaligus menginvestigasi pelanggaran terhadap LSR untuk memastikan pemberlakuan konsekuensi yang sesuai,” tandas Hanggara.
Dalam mengimplementasilkan LSR di era 4.0 ini, PKT juga telah mengembangkan berbagai sistem digital K3 antara lain e-permit, we care, share online, safety rep online serta PKT sehat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Bakal Denda Importir Pakaian Bekas, Purbaya: Saya Rugi Kasih Makan Orang di Penjara
-
Menkeu Purbaya Sudah Kantongi Nama-nama Mafia Impor Pakaian Bekas, Ini Ancamannya
-
Menkeu Purbaya Tarik Utang Baru Rp28 Triliun
-
Realisasi Investasi ESDM 17,2 M Dolar AS Didominasi Migas
-
SMRA Guyur Dana ke Dua Anak Usaha Senilai Rp 972,31 Miliar
-
Menkeu Purbaya Siapkan Teknologi AI Buat Pantau Praktik Curang Bea Cukai
-
Prabowo Sentil Kesejahteraan Ojol, Bos GoTo Bilang Begini
-
Kementerian ESDM Tata Ulang 45.000 Sumur Minyak Rakyat, Warga Kini Bisa Bekerja Tenang
-
Pasar Obligasi Masih Berpotensi Menguat, Ini 4 Faktor Pemicunya
-
Bahlil Sebut B40 Telah Buat Hemat Devisa Negara Rp 93,43 Triliun