Bisnis / Ekopol
Rabu, 11 Februari 2026 | 18:49 WIB
Ilustrasi Gedung Wisma Danantara Indonesia. [Dokumentasi Danantara].
Baca 10 detik
  • Pembentukan BPI Danantara menguatkan orientasi korporatisasi BUMN, namun karakter publiknya tidak boleh tergerus.
  • BUMN memiliki posisi unik menyeimbangkan tuntutan efisiensi korporasi dan mandat pelayanan kepentingan publik negara.
  • Diperlukan penegasan kewenangan PTUN menguji keputusan pejabat BUMN saat menjalankan fungsi pelayanan publik.

Suara.com - Transformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dinilai membawa konsekuensi besar terhadap posisi hukum dan akuntabilitas publik BUMN. Di tengah menguatnya orientasi korporatisasi, karakter publik BUMN disebut tidak boleh tergerus.

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, mengatakan pasca pembentukan Danantara, arah pengelolaan BUMN memang semakin menekankan logika korporasi.

Namun perubahan itu, kata dia, tidak serta-merta menghapus kewajiban BUMN sebagai alat negara untuk melayani kepentingan publik.

"Pasca Danantara, semangat pengelolaan BUMN memang semakin korporatif. Namun secara konstitusional, karakter publik BUMN tetap tidak dapat dikesampingkan. Di sinilah problem akuntabilitas muncul, terutama ketika keputusan pejabat BUMN berdampak langsung pada hak-hak warga negara dalam konteks pelayanan publik," ujar Fathudin seperti dikutip, Rabu (11/2/2026).

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). [Suara.com/Achmad Fauzi].

Ia menjelaskan, BUMN Persero berada dalam ruang yang unik karena mempertemukan dua kepentingan besar sekaligus. Di satu sisi dituntut efisien dan menguntungkan, tetapi di sisi lain tetap mengemban mandat pelayanan umum.

"BUMN Persero tidak dapat dipahami semata-mata sebagai entitas dengan logika privat, tetapi juga memuat karakter publik yang melekat dan tidak dapat ditanggalkan," beber Fathudin.

Ketegangan dua logika tersebut, lanjut Fathudin, semakin menguat setelah restrukturisasi besar BUMN dan pembentukan Danantara yang mendorong korporatisasi lebih jauh.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan, termasuk Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, telah menegaskan bahwa BUMN tidak bisa sepenuhnya diperlakukan sebagai entitas privat murni meskipun berbentuk perseroan terbatas.

Salah satu persoalan krusial yang disorot Fathudin adalah belum seragamnya pandangan hukum mengenai apakah keputusan pejabat BUMN dapat diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Danantara Godok Konsolidasi BUMN Perkapalan, PT PAL Diproyeksi Jadi Induk

Berdasarkan kajian terhadap putusan PTUN periode 2010–2025, ia menemukan adanya beragam tafsir hakim tentang fungsi publik BUMN Persero.

"Masalah krusialnya bukan pada status badan hukum BUMN, tetapi pada fungsi dan sumber kewenangan yang dijalankan. Ketika pejabat BUMN menjalankan kewenangan publik, misalnya dalam konteks pelayanan publik atau penugasan PSO, maka keputusan tersebut secara normatif relevan untuk diuji di PTUN," kata Fathudin.

Pendekatan itu, menurut dia, sejalan dengan perkembangan hukum administrasi negara modern yang semakin mengedepankan pendekatan fungsional.

"Dalam paradigma ini, tolok ukur utama bukan lagi siapa pelakunya, melainkan fungsi dan kewenangan apa yang dijalankan," imbuh Fathudin.

Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara seperti Belanda, Jerman, dan Prancis, yang telah lebih dahulu membuka ruang kontrol yudisial terhadap entitas privat yang menjalankan mandat publik.

"Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa perluasan pengawasan hakim administrasi terhadap entitas non-negara menjadi kecenderungan universal dalam negara hukum modern. Indonesia tidak boleh tertinggal, terutama dalam konteks perlindungan hak warga negara," kata Fathudin.

Ia merekomendasikan agar kewenangan PTUN dipertegas sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kebijakan BUMN. Selain itu, harmonisasi antara Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Keuangan Negara dinilai mendesak guna mencegah dualisme tafsir mengenai status kekayaan negara pada BUMN.

"Transformasi BUMN tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum. Justru di tengah korporatisasi yang semakin kuat, mekanisme akuntabilitas publik harus diperkuat," pungkas dia.

Load More