- Pembentukan BPI Danantara menguatkan orientasi korporatisasi BUMN, namun karakter publiknya tidak boleh tergerus.
- BUMN memiliki posisi unik menyeimbangkan tuntutan efisiensi korporasi dan mandat pelayanan kepentingan publik negara.
- Diperlukan penegasan kewenangan PTUN menguji keputusan pejabat BUMN saat menjalankan fungsi pelayanan publik.
Suara.com - Transformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dinilai membawa konsekuensi besar terhadap posisi hukum dan akuntabilitas publik BUMN. Di tengah menguatnya orientasi korporatisasi, karakter publik BUMN disebut tidak boleh tergerus.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, mengatakan pasca pembentukan Danantara, arah pengelolaan BUMN memang semakin menekankan logika korporasi.
Namun perubahan itu, kata dia, tidak serta-merta menghapus kewajiban BUMN sebagai alat negara untuk melayani kepentingan publik.
"Pasca Danantara, semangat pengelolaan BUMN memang semakin korporatif. Namun secara konstitusional, karakter publik BUMN tetap tidak dapat dikesampingkan. Di sinilah problem akuntabilitas muncul, terutama ketika keputusan pejabat BUMN berdampak langsung pada hak-hak warga negara dalam konteks pelayanan publik," ujar Fathudin seperti dikutip, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, BUMN Persero berada dalam ruang yang unik karena mempertemukan dua kepentingan besar sekaligus. Di satu sisi dituntut efisien dan menguntungkan, tetapi di sisi lain tetap mengemban mandat pelayanan umum.
"BUMN Persero tidak dapat dipahami semata-mata sebagai entitas dengan logika privat, tetapi juga memuat karakter publik yang melekat dan tidak dapat ditanggalkan," beber Fathudin.
Ketegangan dua logika tersebut, lanjut Fathudin, semakin menguat setelah restrukturisasi besar BUMN dan pembentukan Danantara yang mendorong korporatisasi lebih jauh.
Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan, termasuk Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, telah menegaskan bahwa BUMN tidak bisa sepenuhnya diperlakukan sebagai entitas privat murni meskipun berbentuk perseroan terbatas.
Salah satu persoalan krusial yang disorot Fathudin adalah belum seragamnya pandangan hukum mengenai apakah keputusan pejabat BUMN dapat diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Danantara Godok Konsolidasi BUMN Perkapalan, PT PAL Diproyeksi Jadi Induk
Berdasarkan kajian terhadap putusan PTUN periode 2010–2025, ia menemukan adanya beragam tafsir hakim tentang fungsi publik BUMN Persero.
"Masalah krusialnya bukan pada status badan hukum BUMN, tetapi pada fungsi dan sumber kewenangan yang dijalankan. Ketika pejabat BUMN menjalankan kewenangan publik, misalnya dalam konteks pelayanan publik atau penugasan PSO, maka keputusan tersebut secara normatif relevan untuk diuji di PTUN," kata Fathudin.
Pendekatan itu, menurut dia, sejalan dengan perkembangan hukum administrasi negara modern yang semakin mengedepankan pendekatan fungsional.
"Dalam paradigma ini, tolok ukur utama bukan lagi siapa pelakunya, melainkan fungsi dan kewenangan apa yang dijalankan," imbuh Fathudin.
Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara seperti Belanda, Jerman, dan Prancis, yang telah lebih dahulu membuka ruang kontrol yudisial terhadap entitas privat yang menjalankan mandat publik.
"Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa perluasan pengawasan hakim administrasi terhadap entitas non-negara menjadi kecenderungan universal dalam negara hukum modern. Indonesia tidak boleh tertinggal, terutama dalam konteks perlindungan hak warga negara," kata Fathudin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
IHSG Semakin Menurun di Sesi I, 453 Saham Kebakaran
-
Rupiah Makin Keok saat Harga Minyak Meroket, Pengamat Ungkap Kabar Buruk
-
Daftar Harga Pangan yang Naik Pasca lebaran, Bawang Melonjak Tajam!
-
BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu
-
Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara
-
BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI
-
IHSG Melemah di Awal Pekan Saat Perang AS-Iran Memanas, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini