Suara.com - Pemprov Kepulauan Riau akhirnya kembali menarik retribusi jasa labuh jangkar atau parkir kapal setelah bersepakat dengan Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, pada Minggu (16/1/2021), mengatakan, kesepakatan bersama antara Pemprov Kepri dengan Kemenhub dilakukan dalam waktu dekat setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengeluarkan surat terkait kewenangan dalam pengelolaan retribusi labuh jangkar.
Disampaikan melalui surat Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, Pemprov Kepri memiliki hak untuk menarik retribusi jasa labuh jangkar di perairan antara 0-12 mill. Surat itu ditujukan kepada Kemenhub, yang ditembuskan antara lain kepada Presiden RI.
Surat yang diteken Menteri Moh Mahfud MD itu juga memerintahkan Kemenhub untuk menyerahkan kewenangan menarik retribusi parkir kapal kepada Pemprov Kepri berdasarkan pertimbangan hukum, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Mudah-mudahan persoalan ini segera mendapat jalan keluarnya," katanya dikutip dari Antara.
Pada Maret tahun lalu, Pemprov Kepri menarik retribusi jasa labuh jangkar. Nilai retribusi yang berhasil ditarik sebesar Rp300 juta.
Namun penarikan retribusi labuh jangkar terhenti setelah Kemenhub melayangkan surat ke Pemprov Kepri. Tahun ini, Pemprov Kepri tidak menargetkan pendapatan dari jasa labuh jangkar.
"Namun kami menargetkan retribusi dari jasa kepelabuhanan," ucapnya.
Sejak tahun 2018, data menunjukkan, Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi jasa parkir kapal. Namun baru berhasil menarik retribusi jasa parkir kapal itu pada Maret tahun 2021 sebesar 300 juta dari Rp60 miliar yang ditargetkan.
Baca Juga: Pemkot Padang Segel Puluhan Toko Pedagang Pasar, Ini Alasannya
Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Ariyanto berpendapat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau layak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal.
"Berbagai tahapan untuk memenuhi prosedur sudah dilakukan. Secara hukum berbagai pihak dari lembaga yang berkompeten menyatakan Pemprov Kepri yang berhak menarik retribusi labuh jangkar, bukan Kemenhub," kata Bismar.
Bismar, yang juga anggota tim penulis buku berjudul "Desentralisasi Fiskal", mengatakan, surat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan yang menyatakan Pemprov Kepri berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar sebaiknya ditindaklanjuti.
Menurut dia, Pemprov Kepri sudah memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan kembali penarikan retribusi jasa labuh jangkar kapal baik melalui Badan Usaha Milik Daerah atau pun pihak swasta.
Pemprov Kepri melalui kerja sama dengan pihak ketiga pada Maret 2021 pernah menarik retribusi tersebut senilai Rp300 juta, kemudian terhenti setelah Kemenhub mengeluarkan surat yang sempat berpolemik.
"Saya pikir dalam pemerintahan, selalu dominasi pusat di daerah cukup kuat. Kondisi ini yang membuat Pemprov Kepri menghentikan penarikan retribusi jasa labuh jangkar tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov Kepri Tarik Ongkos Parkir Kapal usai Bersepakat dengan Kemenhub
-
Tinggal Menunggu Disahkan, Tarif Retribusi Pantai di Bantul Naik Rp5000
-
4 Fungsi Pajak yang Wajib untuk Diketahui
-
Satgas Khusus TKI Ilegal Dibentuk, Perketat Pelabuhan Tikus di Kepri
-
Pemkot Padang Segel Puluhan Toko Pedagang Pasar, Ini Alasannya
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Wamenkeu Klaim Defisit APBN Masih Aman Meski Ada Perang AS-Israel-Iran
-
PT SMI Klaim Pembiayaan Proyek Masih Aman Meski Ada Konflik Timur Tengah
-
Bidik Investor Kalangan Masyarakat, PT SMI Siapkan Obligasi Rp 8-10 Triliun di 2026
-
Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Bisa Bertahan Jika Harga Minyak 92 Dolar AS per Barel
-
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia, Apa Sebab?
-
PT SMI Salurkan Rp 125 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional
-
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen
-
Pelayaran Selat Hormuz Ditutup, Biaya Logistik Terancam Melonjak
-
Elnusa Petrofin Perkuat Mitigasi Risiko, Pastikan BBM Aman Selama Ramadan
-
Chandra Asri Nyatakan Force Majeure, Konflik di Israel & AS vs Iran Jadi Penyebab