Suara.com - Manajemen Supermal Karawaci tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap Investment Opportunities V Pte Limited. Langkah hukum akan diambil perusahaan, sehubungan potensi kerugian dari upaya hukum ilegal dengan itikad tidak baik oleh perusahaan investasi asal Singapura itu.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Mall Supermal Karawaci, Eddy Halim, pasca putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Investment Opportunities V Pte Limited.
“Internal kami sedang mengkaji kerugian-kerugian yang kami alami dari upaya hukum illegal dengan itikad tidak baik tersebut. Kami akan menggunakan segala hak kami apabila diperlukan,” kata Eddy Halim dalam pernyataan resminya ditulis Rabu (19/1/2022).
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Investment Opportunities lantaran tidak memenuhi syarat persidangan PKPU.
Investment Opportunities V Pte. Limited secara majoritas dimiliki oleh Ares Management Corporation yang merupakan perusahaan asing yang terdaftar dalam bursa efek Amerika (NYSE).
Perusahaan itu mengelola aset sebesar USD 295 billion atau setara dengan Rp 4.200 triliun. Dimana sebagian kecil dimiliki oleh SSG Capital Holdings.
Di Indonesia, Ares/Ares SSG juga memiliki investasi atas 39.928% kepemilikan saham di PT Graha Layar Prima Tbk yang dikenal sebagai CVG cinema melalui SSG Capital Partners IV. LP. – CP4 Hold Co 1 Limited – CP4 Hold Co 2 Limited – Coree Capital Limited. Ares/Ares SSG memiliki Investment Opportunities V Pte. Limited melalui CP5 Hold Co 2 Limited.
Pengajuan permohonan PKPU dilakukan oleh Jason Jacob Tabalujan selaku direktur Investment Opportunities V Pte. Limited. Ia juga menjabat sebagai Direktur PT Graha Layar Prima Tbk bersama Tobias Ernest Chun Damek yang merupakan pejabat di Ares/ Ares SSG. Tobias Ernest Chun Damek tercatat sebagai Direktur PT Graha Layar Prima Tbk.
Kembali soal PKPU, Eddy Halim mengatakan sikap Investment Opportunities V. Pte. Limited sebagai tindakan hukum yang salah dan tidak menghormati perjanjian yang telah disepakati.
Baca Juga: PKPU Garuda Masuki Proses Pra-Verifikasi Utang
“Sehingga itu merupakan tindakan ilegal dimana semestinya menyelesaikan sengketa melalui arbitrase Singapura. Tidak melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Eddy Halim mengaku heran dengan sikap Investment Opportunities V. Pte. Limited, lantaran perusahaan itu diyakini sudah mengetahui bahwa upaya hukum yang diambil adalah salah/ illegal.
“Karena mereka mengunakan konsultan hukum ternama yaitu Linklaters Singapura untuk dokumen perjanjian yang telah ditanda tangani. Sangat tidak memungkinkan jika konsultan hukum sekelas Linklaters tidak menguasai perjanjian yang mereka buat sendiri,” imbuhnya.
Pada dasarnya, imbuh Eddy Halim, setiap perjanjian telah mengatur tata cara penyelesaian sengketa apapun, dimana dalam hal ini penyelesaian sengketa telah diatur melalui proses Arbitrase Singapura.
Eddy Halim kembali menyoroti sikap Ares Management Corporation selaku pemilik mayoritas Investment Opportunities V Pte. Limited yang dinilai sangat tidak wajar.
Yakni dengan membiarkan tindakan yang diambil salah satu anak perusahaannya. Apalagi, Investment Opportunities V Pte. Limited beroperasi dan bertindak dengan bendera Ares.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Rupiah Dibuka Keok Lawan Dolar Amerika Serikat
-
IHSG Perkasa di Awal Sesi Perdagangan, Apa Pendorongnya?
-
Emas Antam Mulai Naik Lagi, Harganya Tembus Rp 2.351.000 per Gram
-
Bos Garuda Indonesia Bicara Suntikan Dana Rp 23,67 Triliun dari Danantara
-
Waduh, Aliran Modal Asing Indonesia yang Kabur Tembus Rp 3,79 Triliun
-
Isyaratkan Aksi Korporasi, Saham BRRC Dipantau Investor
-
Askrindo Catat Laba Rp687 Miliar Setelah Pajak
-
Nilai Tambah Industri Pengolahan RI Peringkat 1 ASEAN Kalahkan Thailand
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil, per Gram Belum Tembus Rp 2,5 Juta
-
Menteri Hanif: RI Naik Pangkat, Resmi Pimpin 'Gudang Karbon Raksasa' Dunia