Suara.com - Usai terjerat utang raksasa, kini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengimbau para kreditur mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara, yakni hingga 5 Januari 2022.
"Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengintensifkan komunikasi bersama kreditur dalam tiap tahapan proses PKPU yang kini tengah berlangsung," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Selasa (4/1/2021).
Ia menyebutkan, proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU, sementara ini akan diikuti proses praverifikasi yang nantinya berlangsung dari 6 Januari hingga 18 Januari 2022.
"Kami tentunya mengharapkan periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia," ujarnya.
Irfan menjelaskan, sejauh ini Garuda telah menerima respons yang positif dan kondusif dari banyak mitra usaha.
Hal ini tentunya diharapkan dapat terus berlanjut pada proses pemungutan suara nanti yang menjadi aspek esensial dalam tahapan PKPU sementara ini.
Menurut dia, dengan memaksimalkan periode pendaftaran ini bagi para kreditur, nantinya tahapan PKPU Sementara kami harapkan dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan asas transparasi dan akuntabilitas dalam setiap mekanismenya.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau daring, melalui situs web www.pkpu-garudaindonesia.com atau disampaikan langsung kepada Tim Pengurus.
Informasi lebih lanjut mengenai tahapan proses PKPU Garuda Indonesia dapat diakses melalui www.pkpu-garudaindonesia.com
Baca Juga: Cowok Pamer Baca Pengumuman Keberangkatan Pesawat Garuda Pakai Aksen Lokal, Tuai Pujian
"Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PKPU Berikan Sinyal Positif terhadap Keberlanjutan Garuda Indonesia
-
Faktor Internal dan Warisan Masa Lalu Jadi Biang Kerok Utang Garuda Rp140 T
-
Secara Teknis Garuda Indonesia Dinyatakan Bangkrut, Inilah 4 Faktor Utamanya
-
CEK FAKTA: Garuda Indonesia Berganti Nama Menjadi China Airlines, Benarkah?
-
Cowok Pamer Baca Pengumuman Keberangkatan Pesawat Garuda Pakai Aksen Lokal, Tuai Pujian
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Analis Beri Peringatan: Reshuffle Menkeu Bisa Ancam Peringkat Utang Indonesia
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya