Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi Undang undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Kota Malang. Untuk diketahui, Malang menjadi kota kelima diadakannya roadshow sosialisasi UU HPP setelah Bali, Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Sosialisasi kali ini secara khusus menyasar wajib pajak prominen di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan Nusa Tenggara.
Salah satu panelis atau narasumber dalam acara sosialisasi tersebut adalah Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDIP dan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara.
Dalam sambutannya, Andreas mengungkapkan, UU HPP adalah salah satu UU yang diterima dengan baik oleh masyarakat, tanpa adanya pihak-pihak yang menolak.
“Walaupun ini (UU HPP) masalah yang sangat mendasar, masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi relatif tidak banyak mengalami goncangan. Itu salah satu yang disampaikan oleh presiden. Presiden mengatakan, saya hampir tidak menerima sms tentang ini (UU HPP),” kata Andreas dalam acara sosialisasi UU HPP tersebut secara virtual, Jumat (21/1/2022).
Hal itu karena pembahasan dilakukan sangat komprehensif antara pemerintah dan DPR RI.
“Itu karena kemudian rancangan yang ada betul-betul kita bicarakan secara matang, secara mendalam dan mendengarkan masukan semua pihak, saya hitung lebih dari 60 pihak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Andreas, salah satu masalah perpajakan yang membuat rasio pajak Indonesia masih rendah adalah banyaknya sektor informal di Indonesia sehingga perlu terobosan.
“UU HPP adalah tonggak baru sistem perpajakan. Dia didesain untuk memasukkan banyak orang ke dalam sistem administrasi pajak. Contohnya PPN yang pengecualianpengecualian itu, walaupun awalnya banyak tantangan tapi kemudian bisa kita cari jalan keluarnya, bagaimana tetap dapat pengecualian tapi tetap masuk ke sistem sehingga bisa
memotret dari hulu sampai hilir, sektor informal yang tinggi itu bisa masuk ke sistem,” ucap Andreas.
Baca Juga: Menkeu Klaim Pajak Karbon dalam UU HPP Bentuk Komitmen Indonesia Atasi Perubahan Iklim
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan setiap klaster UU HPP secara lengkap. Namun, walaupun telah dijelaskan secara lengkap, wajib pajak tetap dapat meminta penjelasan tambahan kepada pemerintah tentang UU HPP.
“Kepada Ibu/Bapak para wajib pajak yang saya banggakan, seluruh staf kami di Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pusat, Kantor Wilayah di daerah, maupun kantor-kantor pelayanan siap untuk Ibu/Bapak hubungi dan kami berjanji akan memberikan deskripsi yang sejelas-jelasnya kepada Ibu/Bapak sekalian. Itu janji kami,” ucap Suahasil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.437, Bank Indonesia : Semua Mata Uang Negara Berkembang Melemah
-
Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen
-
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
-
Konflik AS-Iran Guncang Pasar, Harga Minyak Dunia Kini Berbalik Melemah
-
ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja Nyata
-
BRI Catat 1,18 Juta Agen BRILink per Maret 2026, Tersebar di 66.450 Desa
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Anjlok, Kenapa Bawang Merah Masih Mahal?
-
Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank
-
Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi
-
Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya