Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi Undang undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Kota Malang. Untuk diketahui, Malang menjadi kota kelima diadakannya roadshow sosialisasi UU HPP setelah Bali, Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Sosialisasi kali ini secara khusus menyasar wajib pajak prominen di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan Nusa Tenggara.
Salah satu panelis atau narasumber dalam acara sosialisasi tersebut adalah Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDIP dan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara.
Dalam sambutannya, Andreas mengungkapkan, UU HPP adalah salah satu UU yang diterima dengan baik oleh masyarakat, tanpa adanya pihak-pihak yang menolak.
“Walaupun ini (UU HPP) masalah yang sangat mendasar, masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi relatif tidak banyak mengalami goncangan. Itu salah satu yang disampaikan oleh presiden. Presiden mengatakan, saya hampir tidak menerima sms tentang ini (UU HPP),” kata Andreas dalam acara sosialisasi UU HPP tersebut secara virtual, Jumat (21/1/2022).
Hal itu karena pembahasan dilakukan sangat komprehensif antara pemerintah dan DPR RI.
“Itu karena kemudian rancangan yang ada betul-betul kita bicarakan secara matang, secara mendalam dan mendengarkan masukan semua pihak, saya hitung lebih dari 60 pihak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Andreas, salah satu masalah perpajakan yang membuat rasio pajak Indonesia masih rendah adalah banyaknya sektor informal di Indonesia sehingga perlu terobosan.
“UU HPP adalah tonggak baru sistem perpajakan. Dia didesain untuk memasukkan banyak orang ke dalam sistem administrasi pajak. Contohnya PPN yang pengecualianpengecualian itu, walaupun awalnya banyak tantangan tapi kemudian bisa kita cari jalan keluarnya, bagaimana tetap dapat pengecualian tapi tetap masuk ke sistem sehingga bisa
memotret dari hulu sampai hilir, sektor informal yang tinggi itu bisa masuk ke sistem,” ucap Andreas.
Baca Juga: Menkeu Klaim Pajak Karbon dalam UU HPP Bentuk Komitmen Indonesia Atasi Perubahan Iklim
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan setiap klaster UU HPP secara lengkap. Namun, walaupun telah dijelaskan secara lengkap, wajib pajak tetap dapat meminta penjelasan tambahan kepada pemerintah tentang UU HPP.
“Kepada Ibu/Bapak para wajib pajak yang saya banggakan, seluruh staf kami di Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pusat, Kantor Wilayah di daerah, maupun kantor-kantor pelayanan siap untuk Ibu/Bapak hubungi dan kami berjanji akan memberikan deskripsi yang sejelas-jelasnya kepada Ibu/Bapak sekalian. Itu janji kami,” ucap Suahasil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Pemulihan Bencana Sumatra Telan Rp 60 T, Purbaya Pastikan Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Eksplorasi 'Ladang Hijau' Irak Dibuka: Kesempatan Emas bagi Pertamina di Sektor Hulu Migas
-
BRI Peduli Hadir untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatra, Salurkan Donasi di Lebih 40 Lokasi
-
Purbaya Siapkan Rp 60 T Tangani Banjir Sumatra, Diambil dari Anggaran Program-Rapat Tak Jelas
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
-
SMRA Terbitkan Obligasi 500 Miliar di Tengah Penurunan Laba Bersih
-
Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
-
UMP Jakarta 2026 Naik Berapa Persen? Analisis Lengkap Formula Baru hingga Kejutan Menaker
-
BBRI Gabung BUMI dan DEWA, Jadi Saham Idola Investor Sesi I IHSG Hari Ini