Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024. Perpres ini, menjadi terobosan untuk melakukan percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan di tanah air.
Perpres yang resmi berlaku pada 3 Januari 2022 ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021-2024.
"Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah Wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya yang ditulis Minggu (23/1/2022).
Teten menjelaskan, Perpres ini memberikan Kemudahan, Insentif, dan Pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha.
Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan riset dan pengembangan usaha; dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.
"Insentif yang diberikan kepada Wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan/ atau fasilitas pajak penghasilan," imbuh Teten.
Dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha meliputi, restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain. Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Perpres mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pelaksana Komite ini diketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM, dengan wakil Ketua Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Dalam Negeri yang beranggotakan 20 Kementerian/Lembaga.
Baca Juga: Pengertian Kewirausahaan: Sifat dan Tujuan
"Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional," kata Teten.
Komite ini selanjutnya akan menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Perpres juga menegaskan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan pelaksanaan pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui DAK berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, dan perluasan akses pasar.
Berita Terkait
-
Politisi Senior PDIP Solo Putut Gunawan Wafat: Pernah Jadi Panglima Kemenangan Jokowi dan Gibran
-
Pak Jokowi Minta Masyarakat WFH Antisipasi Omicron, Mas Bobby Nasution Bilang Begini
-
Telepon PM Kamboja, Jokowi Bahas Solusi Konflik Myanmar
-
Kecewa Militer Myanmar Tidak Jalani Lima Butir Konsensus ASEAN, Jokowi Telpon PM Kamboja
-
Jadwal Pemilu 2024 Disepakati Senin Depan, Legislator PKB: Akhiri Spekulasi Masa Jabatan Jokowi Diperpanjang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen