Bisnis / Makro
Minggu, 30 Januari 2022 | 18:06 WIB
Ilustrasi pupuk.

"Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat," katanya. (Antara)

Load More