Suara.com - Lembaga pemerhati energi, minyak dan gas bumi (migas) Energy Watch meminta pemerintah untuk merevisi regulasi baku mutu emisi pembakaran pembangkit listrik tenaga diesel karena dinilai kurang mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon sesuai Perjanjian Paris.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 menyebabkan kenaikan Nitrogen Oxide (NOx) jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 15 Tahun 2019 untuk pembangkit listrik tenaga diesel.
“Terjadi peningkatan kadar Nitrogen Oxide (NOx) yang cukup besar jika dibandingkan dalam peraturan sebelumnya," ujar Mamit dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Permen LHK Nomor 15/2019 itu mengatur kebijakan pembangkit listrik tenaga diesel dengan kapasitas di bawah 3 megawatt kadar baku mutu NOx adalah sebesar 1.400 mg/Nm3 oksigen 5 persen dan pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 3 megawatt baku mutu NOx adalah sebesar 1.200 mg/Nm3 oksigen 5 persen. Sedangkan dalam Permen LHK 11/2021 kebijakan itu diubah untuk pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 1 megawatt kadar baku mutu N0x adalah sebesar 2.300 mg/Nm3 oksigen 15 persen, jelas Mamit.
"Jika kita bandingkan ada peningkatan baku mutu emisi NOx yang sangat besar. Hal ini jelas membahayakan bagi kesehatan lingkungan di daerah yang ada pembangkit listrik tenaga diesel tersebut," ujarnya.
Berdasarkan penelitian, NOx (termasuk Nitrogendioksida) adalah penyumbang 14 persen kematian di Eropa karena polusi udara. Bagi tumbuhan, kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan tumbuhan tidak dapat berproduksi seperti yang diharapkan atau bahkan tumbuhan bisa mengalami kematian. Peningkatan kadar NOx yang tinggi dapat mengganggu fungsi paru dan pernapasan pada manusia dan juga hewan, bahkan kematian bila berlangsung lama, ungkapnya.
Selain itu kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat mengakibatkan pelapukan bebatuan dan pengaratan logam.
Kadar NOx yang meningkat diikuti dengan kenaikan kadar total diesel particular. Pada 2019, diesel particular yang dihasilkan hanya 120 mg/Nm3 oksigen 5 persen, sedangkan tahun 2021 jika dihitung dengan menggunakan oksigen 5 persen, maka total diesel particular mencapai 240 mg/Nm3. Angka kenaikannya mencapai 100 persen bila dibandingkan regulasi yang dibuat pada 2019.
Mamit meminta Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mencabut dan merevisi kembali Permen LHK Nomor 11/2021 agar sesuai kepentingan nasional untuk mencapai net zero emission pada 2060.
Baca Juga: Sudah Resmi, Jason Momoa Bergabung di Fast and Furious 10
"Terlalu banyak yang dikorbankan terutama kesehatan masyarakat jika peraturan tersebut tetap beroperasi, kesehatan dan kebaikan dari kondisi lingkungan adalah yang utama. Jangan hanya karena kepentingan tertentu, maka batas baku mutu untuk pembangkit diesel dinaikkan secara signifikan dan masyarakat dikorbankan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Suzuki Ertiga Diesel Hybrid Jadi Bekal SIS Jajaki Pasar Mobil Listrik Indonesia
-
Hoboh Ustaz Beri Pandangan Berbeda Tentang Wasiat Dorce Gamalama, Sosok Mirip Dominic Toretto Viral di Sukabumi
-
Tekan Impor BBM, PLN Konversi 250 Megawatt Pembangkit Tenaga Diesel ke Tenaga Surya
-
Bupati Cellica Nurrachadiana Minta JSP Segera Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah Cilamaya Karawang
-
Sudah Resmi, Jason Momoa Bergabung di Fast and Furious 10
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite