Bisnis / Keuangan
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57 WIB
OJK mendorong bank-bank kecil yang tergabung dalam kelompok KBMI I untuk naik kelas atau terancam ditutup. [Suara.com/Aldie]
Baca 10 detik
  • OJK berencana menghapus kategori KBMI I untuk mendorong konsolidasi perbankan demi menciptakan lembaga keuangan yang lebih besar dan stabil.
  • Ukuran bank yang lebih besar dinilai esensial agar mampu mendukung perekonomian nasional yang terus berkembang secara efektif.
  • Bank KBMI I didorong mencari modal tambahan melalui merger, akuisisi, atau skema KUB sebagai solusi penguatan struktur permodalan.

Suara.com - Sektor perbankan Indonesia sedang mengalami transformasi besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberikan perhatian ekstra pada bank-bank dengan modal pas-pasan.

Kebijakan ini memicu tanda tanya besar: mengapa bank modal kecil terus didorong untuk memperkuat diri, dan apa alasan di balik rencana penghapusan kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti atau KBMI I?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan di balik rencana tersebut. Salah satu yang utama adalah kebutuhan perekonomian nasional terhadap bank berskala besar.

Menurutnya, struktur ekonomi Indonesia yang besar dan terus berkembang memerlukan dukungan lembaga perbankan dengan modal dan aset yang kuat.

Dian menilai ukuran bank menjadi faktor penting karena bank dengan skala besar umumnya lebih stabil, lebih efisien, serta memiliki kapasitas lebih besar dalam mendukung aktivitas ekonomi.

Bank besar juga dinilai lebih mampu menekan biaya operasional, mengoptimalkan sumber daya, serta memanfaatkan teknologi secara luas.

“Ekonomi kita membutuhkan bank-bank yang besar. Ukuran bank itu menentukan banyak hal, mulai dari efisiensi hingga kemampuan mendorong kredit,” ujar Dian usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Apa Itu KBMI?

Saat ini, OJK mengklasifikasikan bank ke dalam empat kelompok berdasarkan modal inti. KBMI 1 mencakup bank dengan modal inti maksimal Rp6 triliun. KBMI 2 memiliki modal inti di atas Rp6 triliun hingga Rp14 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November

KBMI 3 berada pada rentang modal inti di atas Rp14 triliun hingga Rp70 triliun, sementara KBMI 4 memiliki modal inti di atas Rp70 triliun.

Sesuai Peraturan OJK (POJK) No. 12/2020, perbankan diwajibkan memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Bank-bank yang belum memenuhi ketentuan ini berada di zona merah dan harus segera mencari tambahan modal, baik melalui skema rights issue, merger, maupun akuisisi oleh investor strategis.

Melalui kebijakan baru ini, OJK berencana menghapus kategori KBMI 1 sehingga ke depan klasifikasi perbankan hanya terdiri dari tiga kelompok. Bank-bank yang saat ini berada di KBMI 1 akan didorong untuk melakukan konsolidasi agar naik ke kelompok di atasnya.

Adapun Bank Pembangunan Daerah (BPD) dikecualikan dari kebijakan ini karena OJK memiliki skema tersendiri untuk mendorong peningkatan permodalan BPD.

Daftar Bank yang memiliki modal mini:

  • Bank Amar Indonesia (AMAR) kurang lebih Rp3,7 triliun
  • Bank MNC Internasional (BABP) kurang lebih Rp3,7 triliun
  • Bank Oke Indonesia (DNAR) kurang lebih Rp3,7 triliun
  • Bank Ganesha (BGTG) kurang lebih Rp3,6 triliun
  • Bank Ina Perdana (BINA) kurang lebih Rp3,7 triliun
  • Bank Victoria Internasional (BVIC) kurang lebih Rp4,3 triliun
  • Bank JTrust Indonesia (BCIC) kurang lebih Rp3,9 triliun
  • Bank Neo Commerce (BBYB) kurang lebih Rp 4,1 triliun
  • Bank Artha Graha Internasional (INPC) kurang lebih R4,4 triliun
  • Bank Aladin Syaria kurang lebih Rp3,2 triliun
Daftar bank yang termasuk dalam kelompok KBMI I. [Suara.com/Aldie]

Mengapa KBMI I Dihapus?

Load More