Suara.com - Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Asdep IDPSDA) Rahman Hidayat menjelaskan, proyek pembangunan bendungan Bener di desa Wadas.
Diketahui Bendungan Bener merupakan salah satu di antara 65 target pembangunan bendungan baru dalam program pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
"Bendungan Bener juga termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2016 diperbarui Perpres 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, sehingga penting bagi kami sebagai Kementerian Koordinator untuk mengawal dan melakukan monitoring secara berkala agar dapat selesai tepat waktu di tahun 2024 yang memberi manfaat baik bagi warga Purworejo pada khususnya dan Jateng DIY pada umumnya," ujar Asdep IDPSDA, Rahman Hidayat, dalam keterangannya yang ditulis Kamis (10/2/2022).
Asdep Rahman memaparkan, banyak manfaat akan dirasakan masyarakat jika Bendungan Bener selesai dibangun, yakni mulai dari penyediaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pemenuhan irigasi seluas 15.519 hektar lahan.
Selain itu, penyediaan air baku sebanyak 1.500 liter per detik, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 10 Megawatt, reduksi banjir di kawasan hilir Sungai Bogowonto, serta di berbagai bidang lainnya.
Meski demikian, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Bendungan Bener dengan salah satunya adalah proses pengadaan tanah di Desa Wadas yang penetapan lokasinya telah diperbaharui melalui Keputusan Gubernur Jateng nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan ini kemudian digugat di PTUN Jawa Tengah, namun melalui proses kasasi di Mahkamah Agung putusan akhir menyatakan gugatan ditolak.
Dengan ditolaknya gugatan terhadap Pembaruan Penetapan Lokasi ini diharapkan proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Bendungan Bener dapat segera dilanjutkan.
Pengadaan tanah di Desa Wadas ini khususnya sebagai sumber pengambilan bahan timbunan (quarry) untuk bendung utama (main dam) Bendungan Bener.
Baca Juga: Prihatin Kasus Wadas, Ulama Purworejo Habib Hasan Bin Agil Baabud Serukan Warga Menolak Hoaks
Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BBWSSO-PUPR) sebagai pemilik proyek, berupaya untuk meminimalkan dampak dari penggalian quarry melalui kegiatan reklamasi tanah. Dalam rancangan pelaksanaannya penggalian quarry di Desa Wadas dilakukan secara bertahap dengan menggali terlebih dahulu top soil atau tanah penutup di area stockpile.
Kemudian, top soil tersebut akan dikembalikan setelah pengambilan batu, sehingga kondisi tanah dapat diperbaiki. Dengan dilakukan reklamasi di areal quarry maka lahan tersebut dikelola kembali oleh masyarakat.
Asdep Rahman pun menuturkan keinginannya agar masyarakat Desa Wadas turut berpartisipasi untuk pembangunan Bendungan Bener.
"Pada prinsipnya pemerintah tidak akan merugikan masyarakat dalam proses pembangunan Bendungan Bener. Selain proses pengukuran lahan, juga dilakukan inventarisasi berupa tanaman, pohon dan apapun yang ada di atas lahan tersebut, sebagai dasar ganti untung kepada masyarakat yang terkena lahan quarry," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polemik Desa Wadas, Ini Alasan Warga Tolak Penambangan Andesit di Desa Wadas
-
Puluhan Akademisi Desak Pemerintah Tarik Pasukan Polisi dari Desa Wadas
-
55 Akademisi dari 31 Kampus Kecam Keras Tindakan Represif Negara Terhadap Warga Wadas
-
Prihatin Kasus Wadas, Ulama Purworejo Habib Hasan Bin Agil Baabud Serukan Warga Menolak Hoaks
-
Bahas Kebebasan Pers, Akun Instagram Presiden Jokowi Digeruduk Warganet: Jangan Buta Lihat Wadas!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi