Suara.com - Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Asdep IDPSDA) Rahman Hidayat menjelaskan, proyek pembangunan bendungan Bener di desa Wadas.
Diketahui Bendungan Bener merupakan salah satu di antara 65 target pembangunan bendungan baru dalam program pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
"Bendungan Bener juga termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2016 diperbarui Perpres 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, sehingga penting bagi kami sebagai Kementerian Koordinator untuk mengawal dan melakukan monitoring secara berkala agar dapat selesai tepat waktu di tahun 2024 yang memberi manfaat baik bagi warga Purworejo pada khususnya dan Jateng DIY pada umumnya," ujar Asdep IDPSDA, Rahman Hidayat, dalam keterangannya yang ditulis Kamis (10/2/2022).
Asdep Rahman memaparkan, banyak manfaat akan dirasakan masyarakat jika Bendungan Bener selesai dibangun, yakni mulai dari penyediaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pemenuhan irigasi seluas 15.519 hektar lahan.
Selain itu, penyediaan air baku sebanyak 1.500 liter per detik, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 10 Megawatt, reduksi banjir di kawasan hilir Sungai Bogowonto, serta di berbagai bidang lainnya.
Meski demikian, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Bendungan Bener dengan salah satunya adalah proses pengadaan tanah di Desa Wadas yang penetapan lokasinya telah diperbaharui melalui Keputusan Gubernur Jateng nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan ini kemudian digugat di PTUN Jawa Tengah, namun melalui proses kasasi di Mahkamah Agung putusan akhir menyatakan gugatan ditolak.
Dengan ditolaknya gugatan terhadap Pembaruan Penetapan Lokasi ini diharapkan proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Bendungan Bener dapat segera dilanjutkan.
Pengadaan tanah di Desa Wadas ini khususnya sebagai sumber pengambilan bahan timbunan (quarry) untuk bendung utama (main dam) Bendungan Bener.
Baca Juga: Prihatin Kasus Wadas, Ulama Purworejo Habib Hasan Bin Agil Baabud Serukan Warga Menolak Hoaks
Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BBWSSO-PUPR) sebagai pemilik proyek, berupaya untuk meminimalkan dampak dari penggalian quarry melalui kegiatan reklamasi tanah. Dalam rancangan pelaksanaannya penggalian quarry di Desa Wadas dilakukan secara bertahap dengan menggali terlebih dahulu top soil atau tanah penutup di area stockpile.
Kemudian, top soil tersebut akan dikembalikan setelah pengambilan batu, sehingga kondisi tanah dapat diperbaiki. Dengan dilakukan reklamasi di areal quarry maka lahan tersebut dikelola kembali oleh masyarakat.
Asdep Rahman pun menuturkan keinginannya agar masyarakat Desa Wadas turut berpartisipasi untuk pembangunan Bendungan Bener.
"Pada prinsipnya pemerintah tidak akan merugikan masyarakat dalam proses pembangunan Bendungan Bener. Selain proses pengukuran lahan, juga dilakukan inventarisasi berupa tanaman, pohon dan apapun yang ada di atas lahan tersebut, sebagai dasar ganti untung kepada masyarakat yang terkena lahan quarry," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polemik Desa Wadas, Ini Alasan Warga Tolak Penambangan Andesit di Desa Wadas
-
Puluhan Akademisi Desak Pemerintah Tarik Pasukan Polisi dari Desa Wadas
-
55 Akademisi dari 31 Kampus Kecam Keras Tindakan Represif Negara Terhadap Warga Wadas
-
Prihatin Kasus Wadas, Ulama Purworejo Habib Hasan Bin Agil Baabud Serukan Warga Menolak Hoaks
-
Bahas Kebebasan Pers, Akun Instagram Presiden Jokowi Digeruduk Warganet: Jangan Buta Lihat Wadas!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?