Suara.com - Penunjukan Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) menuai kontroversi. Pasalnya, Hendi sudah menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID alias Hendi sendiri yang menunjuk dirinya jadi Wapres Komisaris Vale Indonesia.
Kritik salah satunya disampaikan pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Achmad Yunus yang menegaskan direksi BUMN tidak boleh merangkap sebagai direksi dari perusahaan lain.
"Direksi BUMN tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan lain. Itu jelas dalam Permen BUMN No 11/MBU/07/2021," uja Yunus dikutip dari Warta Ekonomi --jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).
Menurut dia, aturan itu sangat jelas melarang pejabat untuk rangkap jabatan dan harus memilih jabatan yang akan ditinggalkanya.
"Intinya, Pak Hendi harus memilih tetap di Inalum atau pindah ke Vale," ujarnya.
Fenomena ini menurutnya membuat banyak kalangan mempertanyakan komitmen para direksi untuk mengelola BUMN secara benar.
"Kita tahu bersama Pak Hendi sudah berpindah-pindah sebagai BOD setidaknya lebih dari 3 BUMN dan tidak ada prestasi istimewa yang ditinggalkan, berpindah-pindahnya sesorang dari BUMN satu ke yang lain disinyalir hanya bekerja untuk kepentingan oligarki. Padahal, kita punya stok profesional BUMN yang sangat banyak di setiap BUMN," tegasnya.
Untuk diketahui, Hendi Prio Santoso telah diresmikan menjadi Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menggantikan Ogi Prastomiyono pada RUPSLB bulan lalu. Pengangkatan i
Baca Juga: Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam?
Berita Terkait
-
Dugaan Rangkap Jabatan Dirut MIND ID, Erick Thohir Usul Dadan Kusdiana Jadi Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia
-
Dirut MIND ID Diduga Sengaja Rangkap Jabatan, Begini Respons Jubir Erick Thohir
-
Dugaan Dirut Holding BUMN MIND ID Sengaja Rangkap Jabatan Tanpa Persetujuan Dewan Komisaris
-
Gibran Rakabuming Diduga Rangkap Jabatan Langgar UU, Mardani PKS Wanti-wanti: Semua Kepala Daerah Harus Ikut Aturan
-
Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam?
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Bahlil Akui Bahas Tambang dengan Muhammadiyah: Sedikit Saja
-
Kinerja Kementan Bikin Publik Optimis Pangan Nasional Aman, Swasembada di Depan Mata
-
Litbang Kompas: Masyarakat Puas dengan Kinerja Kementan, Produksi Meningkat, Stok Beras Berlimpah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi pada Perdagangan Pekan Ini, Apa Pemicunya?
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung