Suara.com - Penunjukan Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) menuai kontroversi. Pasalnya, Hendi sudah menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID alias Hendi sendiri yang menunjuk dirinya jadi Wapres Komisaris Vale Indonesia.
Kritik salah satunya disampaikan pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Achmad Yunus yang menegaskan direksi BUMN tidak boleh merangkap sebagai direksi dari perusahaan lain.
"Direksi BUMN tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan lain. Itu jelas dalam Permen BUMN No 11/MBU/07/2021," uja Yunus dikutip dari Warta Ekonomi --jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).
Menurut dia, aturan itu sangat jelas melarang pejabat untuk rangkap jabatan dan harus memilih jabatan yang akan ditinggalkanya.
"Intinya, Pak Hendi harus memilih tetap di Inalum atau pindah ke Vale," ujarnya.
Fenomena ini menurutnya membuat banyak kalangan mempertanyakan komitmen para direksi untuk mengelola BUMN secara benar.
"Kita tahu bersama Pak Hendi sudah berpindah-pindah sebagai BOD setidaknya lebih dari 3 BUMN dan tidak ada prestasi istimewa yang ditinggalkan, berpindah-pindahnya sesorang dari BUMN satu ke yang lain disinyalir hanya bekerja untuk kepentingan oligarki. Padahal, kita punya stok profesional BUMN yang sangat banyak di setiap BUMN," tegasnya.
Untuk diketahui, Hendi Prio Santoso telah diresmikan menjadi Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menggantikan Ogi Prastomiyono pada RUPSLB bulan lalu. Pengangkatan i
Baca Juga: Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam?
Berita Terkait
-
Dugaan Rangkap Jabatan Dirut MIND ID, Erick Thohir Usul Dadan Kusdiana Jadi Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia
-
Dirut MIND ID Diduga Sengaja Rangkap Jabatan, Begini Respons Jubir Erick Thohir
-
Dugaan Dirut Holding BUMN MIND ID Sengaja Rangkap Jabatan Tanpa Persetujuan Dewan Komisaris
-
Gibran Rakabuming Diduga Rangkap Jabatan Langgar UU, Mardani PKS Wanti-wanti: Semua Kepala Daerah Harus Ikut Aturan
-
Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Stok BBM Wilayah Timur RI Terjamin Usai RDMP Balikpapan Terintegrasi TBBM Tanjung Batu
-
Produksi Minyak RDMP Balikpapan Tetap Jalan Setelah Dapat Pasokan Gas dari Pipa Senipah
-
Saham-saham Komoditas Jadi Penyelamat, IHSG Kembali ke Level 8.948
-
Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat
-
Airlangga Klaim Indonesia Resmi Swasembada Solar, Tak Perlu Impor Lagi
-
Jurus Purbaya Ciptakan Indonesia Emas 2045 lewat Ekonomi
-
Rupiah Masih Keok Lawan Dolar AS, Ditutup di Level Rp 16.876
-
Fenomena Kelebihan Bayar Pajak Membengkak
-
Tugas Sri Mulyani Usai Dapat Jabatan dari Bill Gates
-
Bikin Gonjang-ganjing Global, RI Bakal Pangkas Produksi Batu Bara ke 600 Juta Ton di 2026