Suara.com - Penunjukan Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) menuai kontroversi. Pasalnya, Hendi sudah menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID alias Hendi sendiri yang menunjuk dirinya jadi Wapres Komisaris Vale Indonesia.
Kritik salah satunya disampaikan pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Achmad Yunus yang menegaskan direksi BUMN tidak boleh merangkap sebagai direksi dari perusahaan lain.
"Direksi BUMN tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan lain. Itu jelas dalam Permen BUMN No 11/MBU/07/2021," uja Yunus dikutip dari Warta Ekonomi --jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).
Menurut dia, aturan itu sangat jelas melarang pejabat untuk rangkap jabatan dan harus memilih jabatan yang akan ditinggalkanya.
"Intinya, Pak Hendi harus memilih tetap di Inalum atau pindah ke Vale," ujarnya.
Fenomena ini menurutnya membuat banyak kalangan mempertanyakan komitmen para direksi untuk mengelola BUMN secara benar.
"Kita tahu bersama Pak Hendi sudah berpindah-pindah sebagai BOD setidaknya lebih dari 3 BUMN dan tidak ada prestasi istimewa yang ditinggalkan, berpindah-pindahnya sesorang dari BUMN satu ke yang lain disinyalir hanya bekerja untuk kepentingan oligarki. Padahal, kita punya stok profesional BUMN yang sangat banyak di setiap BUMN," tegasnya.
Untuk diketahui, Hendi Prio Santoso telah diresmikan menjadi Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menggantikan Ogi Prastomiyono pada RUPSLB bulan lalu. Pengangkatan i
Baca Juga: Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam?
Berita Terkait
-
Dugaan Rangkap Jabatan Dirut MIND ID, Erick Thohir Usul Dadan Kusdiana Jadi Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia
-
Dirut MIND ID Diduga Sengaja Rangkap Jabatan, Begini Respons Jubir Erick Thohir
-
Dugaan Dirut Holding BUMN MIND ID Sengaja Rangkap Jabatan Tanpa Persetujuan Dewan Komisaris
-
Gibran Rakabuming Diduga Rangkap Jabatan Langgar UU, Mardani PKS Wanti-wanti: Semua Kepala Daerah Harus Ikut Aturan
-
Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam?
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Heboh Negara dalam Negara, Purbaya Siap Kirim Petugas Bea Cukai ke Bandara PT IMIP
-
Mantri BRI Dipuji Menteri UMKM Saat Kena Sidak KUR UMKM
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis, Kebijakan Purbaya Jadi Sorotan
-
CGPI Award 2025: PT Pegadaian Sukses Pertahankan Predikat Most Trusted Company
-
Jelang Nataru, Pertamina Pastikan Stok Energi Aman
-
Melihat Lebih Dekat Pembangunan Jembatan Kaca Terpanjang di Indonesia
-
Upah Magang Nasional Tahap 1 Cair, Airlangga: Alhamdulillah Sudah Dibayar!
-
Prabowo Disebut Lagi Bersih-bersih Konglomerat Hitam Migas, Mau Rebut Kendali Sumber Daya
-
WIKA Bicara Keuntungan Jika BUMN Karya Jadi Merger
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang