Suara.com - Penunjukan Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) menuai kontroversi. Pasalnya, Hendi sudah menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID alias Hendi sendiri yang menunjuk dirinya jadi Wapres Komisaris Vale Indonesia.
Kritik salah satunya disampaikan pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Achmad Yunus yang menegaskan direksi BUMN tidak boleh merangkap sebagai direksi dari perusahaan lain.
"Direksi BUMN tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan lain. Itu jelas dalam Permen BUMN No 11/MBU/07/2021," uja Yunus dikutip dari Warta Ekonomi --jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).
Menurut dia, aturan itu sangat jelas melarang pejabat untuk rangkap jabatan dan harus memilih jabatan yang akan ditinggalkanya.
"Intinya, Pak Hendi harus memilih tetap di Inalum atau pindah ke Vale," ujarnya.
Fenomena ini menurutnya membuat banyak kalangan mempertanyakan komitmen para direksi untuk mengelola BUMN secara benar.
"Kita tahu bersama Pak Hendi sudah berpindah-pindah sebagai BOD setidaknya lebih dari 3 BUMN dan tidak ada prestasi istimewa yang ditinggalkan, berpindah-pindahnya sesorang dari BUMN satu ke yang lain disinyalir hanya bekerja untuk kepentingan oligarki. Padahal, kita punya stok profesional BUMN yang sangat banyak di setiap BUMN," tegasnya.
Untuk diketahui, Hendi Prio Santoso telah diresmikan menjadi Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menggantikan Ogi Prastomiyono pada RUPSLB bulan lalu. Pengangkatan i
Baca Juga: Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam?
Berita Terkait
-
Dugaan Rangkap Jabatan Dirut MIND ID, Erick Thohir Usul Dadan Kusdiana Jadi Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia
-
Dirut MIND ID Diduga Sengaja Rangkap Jabatan, Begini Respons Jubir Erick Thohir
-
Dugaan Dirut Holding BUMN MIND ID Sengaja Rangkap Jabatan Tanpa Persetujuan Dewan Komisaris
-
Gibran Rakabuming Diduga Rangkap Jabatan Langgar UU, Mardani PKS Wanti-wanti: Semua Kepala Daerah Harus Ikut Aturan
-
Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam?
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat
-
Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis
-
Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?
-
Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya
-
Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu