Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan seharusnya semua kepala daerah harus taat terhadap aturan. Tak terkecuali juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang notabene putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut merupakan repons terkait sorotan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diduga melakukan rangkap jabatan.
"Semua kepala daerah mesti ikut aturan," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, jika memang nantinya ditemukan pelanggaran, maka pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan tindak lanjut.
"Yang melanggar tugas Kemendagri melakukan pembinaan dan tindak lanjutnya," tuturnya.
Namun, Ketua DPP PKS ini juga mengingatkan Kemendagri perlu melakukan verifikasi data terhadap adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Gibran. Jika ditemukan pelanggaran tentu harus ditindaklanjuti.
"Pertama tentu perlu diverifikasi datanya. Jika sudah jelas, mesti ditindaklanjuti," tuturnya.
Untuk diketahui, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar undang-undang. Ia disebut merangkap jabatan swasta saat menjabat jadi Wali Kota Solo. Dugaan tersebut muncul bermula saat Ekonom senior, Faisal Basri mengungkapkan bahwa Gibran punya jabatan rangkap.
Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan kembali muncul dalam forum diskusi Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang yang berlangsung via daring pada Rabu (9/2/2022).
Dalam forum tersebut, pakar hukum pidana, Muhammad Taufik mengklaim Gibran merangkap menjadi komisari PT Wadah Masa Depan saat sudah terpilih jadi Wali Kota Solo.
“Berdasarkan data yang saya kutip dari Ditjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” ujar Taufik.
Jika memang terbukti merangkap jabatan sebagai Wali Kota Solo sekaligus komisaris, maka Gibran bisa dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan sebagai Wali Kota.
Selain itu, Taufik juga menyatakan, PT Wadah Masa Depan masih terkoneksi dengan PT SM yang terkait dengan kasus lingkungan hidup. PT SM ini seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, namun kemudian hanya menjadi Rp 78 miliar.
Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan, terdapat nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM, Gandi Sulistiyanto.
Sementara Gandi Sulistiyanto baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan pada November 2021. Hal ini yang kemudian disebut oleh Taufik sebagai dugaan KKN.
Tag
Berita Terkait
-
Putra Jokowi Kepala Daerah Terkaya di Jawa Tengah, Belum Setahun Jadi Wali Kota Solo Harta Gibran Naik Rp 4 Miliar
-
Kekayaan Meningkat Meski Belum Setahun Jadi Wali Kota Solo, Gibran: Hutangnya Juga Tambah
-
Wow! Belum Genap Setahun Menjabat, Gibran Jadi Kepala Daerah Terkaya di Jateng, Akui Ada Penambahan Aset
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian