Suara.com - Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang direncanakan akan mulai digulirkan pada 22 Februari nanti diminta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena agar lebih didalami lagi.
Ia beralasan, JKP yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) justru bisa membebani pemerintah, perusahaan dan para pekerja.
"Kalau JKP berjalan harus ada evaluasi yang obyektif. Iuran JKP lebih mahal, harus ada kontribusi antara pemerintah, pekerja dan pemberi kerja. Harus ada berbagi beban dalam Iuran JKP yang ada ekstra tambahan biaya ini," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022).
Iuran tambahan program JKP menurutnya harus kembali ditelaah dan disesuaikan dengan kondisi wabah virus corona yang belum usai yang juga memberi dampak keuangan mulai dari negara hingga kalangan pekerja.
"DPR RI meminta agar program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) diaktifkan apabila pekerja mengalami PHK. Program yang baik ini dikeluarkan dengan komunikasi yang perlu dibenahi agar dapat diterima oleh masyarakat," kata Melki Laka Lena.
Ia berharap, pemerintah kembali memperbaiki Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena program JKP wajib bisa terkoneksi dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah berlaku 20 tahun terakhir.
Untuk informasi, Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dimana salah satunya mengatur dasar Program JKP.
Berita Terkait
-
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!
-
Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya
-
Krisdayanti Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Sudah Dikaji dengan Konsep yang Matang, tapi..
-
Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja
-
Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Gerindra: JHT adalah Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II