Suara.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) turut mendapatkan sorotan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Menurut Puan, kebijakan itu menunjukkan ketidakberpihakan pada pekerja. Selain itu juga tidak peka terhadap kondisi pekerja, padahal JHT adalah hak pekerja sehingga mereka bebas mencairkan kapanpun.
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (15/2/2022).
Tidak hanya itu, Puan menyebut, aturan baru JHT justru kurang sosialisasi meski menyentuh langsung dengan kalangan buruh.
Aturan JHT yang hanya bisa dicairkan kala pekerja mencapai usia 56 tahun dianggap memberatkan, terlebih saat ii tidak sedikit buruh terdampak wabah COVID-19.
Ia juga menyoroti pengambil kebijakan yang kurang melibatkan partisipasi publik dan meminta pemerintah untuk mendengarkan pertimbangan dari DPR.
Meski para pekerja yang terdampak PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun hal tersebut dianggap tidak cukup. Puan mengatakan JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar."
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap menuturkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan untuk melindungi para pekerja dalam jangka panjang.
Baca Juga: Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya
Dalam kesempatan yang sama, aturan ini merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang dirilis pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam keterangan resmi, Minggu (13/2).
Pencairan JHT Diatur Masa Presiden Megawati
Meski dengan polemik yang tak kunjung menemukan titik temu. Sejatinya, Pasal 35 ayat 2 dan 37 ayat 1 dalam UU SJSN yang mengatur JHT disusun dan disahkan di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.
Dalam aturan yang ditandatangani pada 19 Oktober 2004 itu, JHT hanya bisa dibayarkan secara keseluruhan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Berita Terkait
-
Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh
-
Puan Curhat Tak Disambut Gubernur, Ganjar: Siap, Nanti Saya Sambut Paling Depan
-
Soal Keluhan Puan Maharani, Loyalis Ganjar Beri Jawaban Menohok: Tugas Gubernur Bukan untuk Sambut Pejabat
-
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!
-
Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran
-
PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H
-
KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM
-
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara