Suara.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) turut mendapatkan sorotan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Menurut Puan, kebijakan itu menunjukkan ketidakberpihakan pada pekerja. Selain itu juga tidak peka terhadap kondisi pekerja, padahal JHT adalah hak pekerja sehingga mereka bebas mencairkan kapanpun.
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (15/2/2022).
Tidak hanya itu, Puan menyebut, aturan baru JHT justru kurang sosialisasi meski menyentuh langsung dengan kalangan buruh.
Aturan JHT yang hanya bisa dicairkan kala pekerja mencapai usia 56 tahun dianggap memberatkan, terlebih saat ii tidak sedikit buruh terdampak wabah COVID-19.
Ia juga menyoroti pengambil kebijakan yang kurang melibatkan partisipasi publik dan meminta pemerintah untuk mendengarkan pertimbangan dari DPR.
Meski para pekerja yang terdampak PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun hal tersebut dianggap tidak cukup. Puan mengatakan JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar."
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap menuturkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan untuk melindungi para pekerja dalam jangka panjang.
Baca Juga: Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya
Dalam kesempatan yang sama, aturan ini merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang dirilis pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam keterangan resmi, Minggu (13/2).
Pencairan JHT Diatur Masa Presiden Megawati
Meski dengan polemik yang tak kunjung menemukan titik temu. Sejatinya, Pasal 35 ayat 2 dan 37 ayat 1 dalam UU SJSN yang mengatur JHT disusun dan disahkan di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.
Dalam aturan yang ditandatangani pada 19 Oktober 2004 itu, JHT hanya bisa dibayarkan secara keseluruhan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Berita Terkait
-
Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh
-
Puan Curhat Tak Disambut Gubernur, Ganjar: Siap, Nanti Saya Sambut Paling Depan
-
Soal Keluhan Puan Maharani, Loyalis Ganjar Beri Jawaban Menohok: Tugas Gubernur Bukan untuk Sambut Pejabat
-
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!
-
Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa