Suara.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) turut mendapatkan sorotan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Menurut Puan, kebijakan itu menunjukkan ketidakberpihakan pada pekerja. Selain itu juga tidak peka terhadap kondisi pekerja, padahal JHT adalah hak pekerja sehingga mereka bebas mencairkan kapanpun.
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (15/2/2022).
Tidak hanya itu, Puan menyebut, aturan baru JHT justru kurang sosialisasi meski menyentuh langsung dengan kalangan buruh.
Aturan JHT yang hanya bisa dicairkan kala pekerja mencapai usia 56 tahun dianggap memberatkan, terlebih saat ii tidak sedikit buruh terdampak wabah COVID-19.
Ia juga menyoroti pengambil kebijakan yang kurang melibatkan partisipasi publik dan meminta pemerintah untuk mendengarkan pertimbangan dari DPR.
Meski para pekerja yang terdampak PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun hal tersebut dianggap tidak cukup. Puan mengatakan JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar."
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap menuturkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan untuk melindungi para pekerja dalam jangka panjang.
Baca Juga: Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya
Dalam kesempatan yang sama, aturan ini merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang dirilis pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam keterangan resmi, Minggu (13/2).
Pencairan JHT Diatur Masa Presiden Megawati
Meski dengan polemik yang tak kunjung menemukan titik temu. Sejatinya, Pasal 35 ayat 2 dan 37 ayat 1 dalam UU SJSN yang mengatur JHT disusun dan disahkan di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.
Dalam aturan yang ditandatangani pada 19 Oktober 2004 itu, JHT hanya bisa dibayarkan secara keseluruhan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Berita Terkait
-
Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh
-
Puan Curhat Tak Disambut Gubernur, Ganjar: Siap, Nanti Saya Sambut Paling Depan
-
Soal Keluhan Puan Maharani, Loyalis Ganjar Beri Jawaban Menohok: Tugas Gubernur Bukan untuk Sambut Pejabat
-
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!
-
Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana