- CELIOS menilai perjanjian dagang Indonesia-AS merugikan Indonesia karena impor energi USD 15 miliar dan tuntutan hilirisasi terancam.
- Kesepakatan menguntungkan perusahaan AS dalam ekstraksi mineral kritis tanpa kewajiban transfer teknologi bagi Indonesia.
- CELIOS mendesak pemerintah merevisi perjanjian dagang tersebut dalam waktu 60 hari sebelum ratifikasi resmi oleh DPR.
Suara.com - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang secara resmi telah disepakati oleh kedua kepala negara.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai kesepakatan dagang tersebut menjadi kerugian besar bagi Indonesia.
"Perjanjian dengan AS merupakan kerugian yang sangat besar bagi posisi Indonesia. Ini saya enggak paham apa tim negosiasi tidak ada kajian soal dampak ke ekonomi domestik? Buruk sekali hasilnya," ujar Bhima saat dihubungi Suara.com, Jumat (20/2/2026).
Bhima menyoroti sejumlah dalam poin dalam kesepakatan dagang tersebut di antaranya terkait dengan impor produk energi senilai USD 15 miliar yang terdiri dari batu bara metalurgi, LPG, minyak mentah, hingga bensin olahan.
Kesepakatan itu menurut Bhima bertentangan dengan jargon-jargon kemandirian yang digaungkan pemerintah.
"Semua jargon kemandirian dan kedaulatan ekonomi jadi percuma," kata Bhima.
Kemudian di sektor pertambangan mineral kritis, Bhima melihat kesepakatan itu justru lebih menguntungkan bagi AS, dibanding Indonesia yang memiliki sumber daya alam.
"Perusahaan AS di istimewakan untuk bisa menambang, dan ekstraksi sumber daya, bahkan tanpa ada kewajiban transfer teknologi dan TKDN. Jadi Indonesia ini mau dapat apa? Hilirisasi mineral juga terancam macet," kata Bhima.
"Isi perjanjian membuat perusahaan AS bisa menjual dan ekspor produk mineral berbentuk bijih mentah. Sementara Indonesia malah diminta membangun pabrik di AS. Ini dunia yang terbalik," sambungnya.
Baca Juga: RI Keok! CELIOS Bongkar Borok Perjanjian Dagang Prabowo-Trump
Untuk itu CELIOS pun mendesak agar pemerintah segera merevisi kesepakatan dagang tersebut.
"Masih ada waktu 60 hari untuk notifikasi revisi perjanjian. Sebaiknya segera direvisi poin-poin yang merugikan sebelum diratifikasi di DPR," bebernya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang menjadi payung kerja sama perdagangan dan investasi kedua negara. Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington D.C.
Airlangga menyebut, penandatanganan dilakukan setelah rangkaian pertemuan bilateral dan forum bisnis Indonesia–AS. Ia menyebut dokumen tersebut menjadi dasar penguatan hubungan ekonomi kedua negara.
"Hari ini tadi pagi Bapak Presiden langsung menandatangani kerja sama Agreement of Reciprocal Trade yang diberi judul ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’ dan ditandatangani secara bersama baik oleh Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump," imbuhnya.
Menurutnya, perjanjian ini tidak hanya berfokus pada perdagangan, tetapi juga mencakup investasi serta kerja sama ekonomi yang lebih luas. Ia menilai ART menjadi kerangka baru dalam pengelolaan hubungan ekonomi Indonesia–Amerika Serikat.
Dalam dokumen perjanjian tersebut, kedua negara sepakat memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi melalui pembentukan forum bersama Council of Trade and Investment. Forum ini akan menjadi mekanisme penyelesaian jika terjadi lonjakan tarif, sengketa perdagangan, atau gangguan neraca ekonomi antara kedua negara.
Perjanjian juga mencakup pengurangan hambatan tarif dan non-tarif, kemudahan perizinan impor, kerja sama di sektor teknologi, kesehatan, dan industri, serta penguatan rantai pasok antara Indonesia dan Amerika Serikat.
"Perjanjian ini membentuk Council of Trade and Investment sehingga seluruh persoalan investasi dan perdagangan antara Indonesia dan Amerika nanti akan dibahas dulu di forum tersebut apabila ada hal yang dianggap mengganggu neraca kedua negara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai
-
Impor 105 Ribu Truk dari India, Bos Agrinas Pangan: Agar Tak Ganggu Produksi Lokal
-
RI-AS Sepakati Perjanjian Tarif, Garuda Indonesia Bakal Beli 50 Pesawat Boeing
-
RI Keok! CELIOS Bongkar Borok Perjanjian Dagang Prabowo-Trump
-
Tak Hanya Bandara, Holding BUMN Aviasi Gaspol InJourney Green dari Pantai
-
Bukan Sekadar Data, Timing Berita Jadi 'Senjata Rahasia' Trader Cuan di Pasar Modal
-
Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak
-
Waspada! IKAPPI Endus Tiga Fase Ledakan Harga Pangan Selama Ramadan-Lebaran
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
Berkat Prabowo, Harga Tahu-Tempe Bakal Makin Murah