Suara.com - Kebijakan larangan ekspor batu bara awal tahun ini jadi salah satu faktor meningkatnya harga batu bara. Bahkan, harga batu bara acuan trus menunjukkan tren peningkatan sampai berada di titik USD188,38 per ton atau meningkat dibanding bulan lalu yang mencapai USD158,50 per ton.
Harga komoditas ini diprediksi terus menguat seiring meningkatnya permintaan dunia. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebut, Februari diprediksi lebih tinggi dibanding Januari.
Penyebab lainnya yakni buntunya pasokan gas alam Eropa sehingga negara-negara di benua biru memilih alternatif energi seperti batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik.
“Dorongan angka HBA juga tak lepas dari keputusan pemerintah Indonesia yang sempat menjalankan kebijakan larangan ekspor per 1 Januari 2022 untuk mengatasi kebutuhan dalam negeri. Pemerintah akhirnya mencabut larangan tersebut bagi perusahaan yang tercatat sudah mematuhi ketentuan DMO pada 31 Januari 2022 lalu,” kata Agung.
Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada faktor turunan supply dipengaruhi oleh season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.
Sementara untuk faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.
Berita Terkait
-
Jaga Pasokan, PLN Kini Tidak Beli Batu Bara ke Trader Lagi, Tapi Langsung ke Penambang
-
Tiga Awak Kapal dari Hongkong Positif Covid-19 saat Bawa Muatan Batubara di Balikpapan
-
Parah! Gundukan Batu Bara Tabrak Jembatan Ing Martadipura Sampai Goyang, Warganet Sindir Pemkab Kukar
-
Fenomena Kekeringan Diduga Terjadi di Kubar, Jutaan Ikan Menggelepar, Warganet Sebut Karena Galian Lubang Tambang TCM
-
Larangan Ekspor Batu Bara Diminta Kembali Diberlakukan, Wakil Rakyat Singgung Pengusaha Nakal
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra
-
Smart Home Makin Diminati, Konsumen Lebih Mudah Nikmati Pengalaman Smart Living
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS
-
Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai