- Menteri Keuangan membebaskan PPN penanganan banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar melalui PMK Nomor 5 Tahun 2026.
- Insentif PPN ditanggung Pemerintah ini berlaku untuk sumbangan pakaian jadi oleh pengusaha kawasan berikat sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
- Pemanfaat insentif wajib menyerahkan sumbangan melalui kementerian dalam negeri dan melaporkan realisasi PPN DTP paling lambat 30 April 2026.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penanganan bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan 19 Februari 2026.
"Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis beleid Menimbang dalam PMK 5/2026, dikutip Jumat (20/2/2026).
Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 5/2026, pihak tertentu yang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PMK 5/2026, disebutkan bahwa PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
Adapun pajak yang dimaksud meliputi PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu, dan PPN yang wajib dilunasi kembali oleh Pihak Tertentu sehubungan dengan pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Sumbangan bencana yang dimaksud merupakan Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu, seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 PMK 5/2026.
PPN yang ditanggung Pemerintah ini berikan 100 persen untuk Masa Pajak Desember 2025, Masa Pajak Januari 2026, dan Masa Pajak Februari 2026.
Untuk mendapatkan insentif PPN DTP tersebut, sumbangan pakaian jadi harus diserahkan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Baca Juga: Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak
Selain itu, Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Pihak Tertentu juga wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN DTP dengan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Lebih lanjut, batas waktu pelaporan atau pembetulan SPT untuk masa pajak terkait paling lambat adalah 30 April 2026. PPN DTP atas sumbangan penanganan bencana Sumatera tidak dapat dikreditkan maupun diberlakukan sebagai setoran di muka.
PPN juga tidak berlaku apabila penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1
Desember 2025 atau setelah tanggal 28 Februari 2026.
Berita Terkait
-
Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat
-
DPR Desak Pemerintah Selesaikan Perbaikan Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Sebelum Lebaran
-
Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit