- Menteri Keuangan membebaskan PPN penanganan banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar melalui PMK Nomor 5 Tahun 2026.
- Insentif PPN ditanggung Pemerintah ini berlaku untuk sumbangan pakaian jadi oleh pengusaha kawasan berikat sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
- Pemanfaat insentif wajib menyerahkan sumbangan melalui kementerian dalam negeri dan melaporkan realisasi PPN DTP paling lambat 30 April 2026.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penanganan bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan 19 Februari 2026.
"Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis beleid Menimbang dalam PMK 5/2026, dikutip Jumat (20/2/2026).
Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 5/2026, pihak tertentu yang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PMK 5/2026, disebutkan bahwa PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
Adapun pajak yang dimaksud meliputi PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu, dan PPN yang wajib dilunasi kembali oleh Pihak Tertentu sehubungan dengan pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Sumbangan bencana yang dimaksud merupakan Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu, seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 PMK 5/2026.
PPN yang ditanggung Pemerintah ini berikan 100 persen untuk Masa Pajak Desember 2025, Masa Pajak Januari 2026, dan Masa Pajak Februari 2026.
Untuk mendapatkan insentif PPN DTP tersebut, sumbangan pakaian jadi harus diserahkan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Baca Juga: Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak
Selain itu, Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Pihak Tertentu juga wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN DTP dengan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Lebih lanjut, batas waktu pelaporan atau pembetulan SPT untuk masa pajak terkait paling lambat adalah 30 April 2026. PPN DTP atas sumbangan penanganan bencana Sumatera tidak dapat dikreditkan maupun diberlakukan sebagai setoran di muka.
PPN juga tidak berlaku apabila penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1
Desember 2025 atau setelah tanggal 28 Februari 2026.
Berita Terkait
-
Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat
-
DPR Desak Pemerintah Selesaikan Perbaikan Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Sebelum Lebaran
-
Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Smart Home Makin Diminati, Konsumen Lebih Mudah Nikmati Pengalaman Smart Living
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS
-
Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai
-
Impor 105 Ribu Truk dari India, Bos Agrinas Pangan: Agar Tak Ganggu Produksi Lokal
-
RI-AS Sepakati Perjanjian Tarif, Garuda Indonesia Bakal Beli 50 Pesawat Boeing
-
RI Keok! CELIOS Bongkar Borok Perjanjian Dagang Prabowo-Trump