Suara.com - Bank Bukopin bersiap memperkuat lini digital setelah diakuisisi oleh Bank Kookmin Korea Selatan beberapa waktu lalu. Salah satunya dengan mempermudah cara buka rekening Bukopin online. Kendati demikian, sejumlah pihak menilai akuisisi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Ketua Umum Persatuan Pedagang Kecil UMKM atau PPKU, Muhammad Nur Fikri mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas akuisisi tersebut. Menurut dia ada persengkokolan untuk menjual aset bangsa kepada Asing setelah OJK melakukan proses finalisasi dan administratif terhadap Bank Bukopin untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Terlepas dari polemiknya, Bukopin kini tengah mengkampanyekan pembukaan rekening online. Bagi nasabah atau calon nasabah, pembukaan rekening bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Download aplikasi Wokee Bukopin di Playstore atau Appstore.
2. Lakukan registrasi dengan mengisi nama, alamat email aktif, dan nomor HP aktif.
3. Kode OTP kemudian akan dikirimkan ke HP dan email yang telah diisikan sebelumnya.
4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan sebagai langkah konfirmasi.
5. Lengkapi identitas dengan mengisikan no KTP, KK, dan nama ibu.
6. Lakukan verifikasi dengan meng-upload foto diri, KTP, dan NPWP.
Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Online, Tanpa Harus ke Bank
7. Datang ke kantor cabang Bukopin terdekat untuk melakukan aktivasi. Atau nasabah bisa juga menghubungi call center di nomor 14005.
Demikian tujuh langkah cara buka rekening Bukopin online. Langkah ini cukup mudah. Namun, sebelum melakukan proses pembukaan siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan, yakni foto, KTP, KK, dan NPWP.
Untuk diketahui menurut laman resminya Bank Bukopin didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin). Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971.
Kegiatan usaha Bukopin awalnya mencakup segala kegiatan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku.
Bukopin kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi. Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI 2 Januari 1990.
Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum Bank Bukopin kemudian berubah dari koperasi menjadi perseroan terbatas. Bank Bukopin memulai kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas pada tanggal 1 Juli 1993.
Berita Terkait
-
8 Cara Buka Rekening BRI Online, Online Makin Mudah
-
Akuisisi Bukopin oleh Kookmin Bank Diduga Berpotensi Rugikan Negara, Kok Bisa?
-
1.400 Pegawai Bukopin Resign Massal, Digitalisasi Ancam Profesi Teller dan Customer Service
-
1.400 Karyawan Terbaik Bank Bukopin Resign Massal, Presiden Direktur: Pelayanan Tak Terpengaruh
-
Cara Buka Rekening BRI Online, Tanpa Harus ke Bank
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok