Suara.com - Beredarnya kabar bahwa kartu BPJS Kesehatan menjadi lampiran wajib saat jual-beli tanah dan rumah direspon oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf.
Menurut Iqbal, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres tersebut mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN.
"Kementerian ATR/BPN bergerak cepat atas Inpres tersebut, jadi perlu diapresiasi," tutur Iqbal ditemui usai Launching Layanan Antrean Online di RS PKU Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat, (18/2/2022) malam.
Iqbal berpendapat, ketentuan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dan rumah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Sebab, jika dilihat secara keseluruhan, seluruh masyarakat Indonesia wajib memiliki Jaminan Kesehatan. Ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan begitu, langkah Kementerian ATR/BPN yang mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah sudahlah tepat.
"Kalau kita lihat dari sisi positif, tentu ini baik, karena dapat menguatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya.
Lebih jauh Iqbal mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN ini dapat meningkatkan jumlah kepesertaan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar BPJS Kesehatan.
"Yang sering terjadi, seolah-olah program BPJS Kesehatan ini hanya untuk orang miskin. Padahal kalau miskin, yang bayar itu negara. Ini adalah program bersama, tidak peduli dia kaya atau miskin. Karena kesetaraan yang menjadi poin penting dalam program ini. Jangan sampai, orang miskin tidak mampu mengakses layanan karena tidak adanya gotong royong bersama warga negara," urai Iqbal.
Oleh karena itu, aturan ini diharapkan tetap dijalankan karena merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi warganya. Sehingga, dengan dilaksanakannya aturan ini tentu akan sangat membantu dalam bergotongroyong membangun jaminan kesehatan yang paripurna di Indonesia.
Sebagai informasi, aturan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang. Hal tersebut terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
Jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan telah diminta untuk scara aktif untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kewajiban kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berita Terkait
-
Mafia Tanah Dibongkar Polresta Bandar Lampung, Libatkan Pegawai BPN
-
BPJS Kesehatan Siap Jalankan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN
-
Menko PMK Resmi Luncurkan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN
-
Diduga Lama Tak Ada Warkat, 7.500 Bidang Tanah di Wilayah PPU Segera Bersertifikat
-
BPJS Kesehatan: Kemudahan Layanan dan Kualitas Jadi Kunci Jaminan Kesehatan yang Berkeadilan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?