Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada pengambilalihan tanah masyarakat dalam pengadaan lahan proyek pemerintah di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada awal Februari 2022 mulai lakukan inventarisasi dan identifikasi kepemilikan tanah bagi masyarakat di Desa Wadas yang telah menerima.
"Bendungan Bener ini adalah salah satu dari 14 bendungan baru di Jawa Tengah (Jateng) yang masuk PSN. Presiden juga telah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kami harap kendala pengadaan tanah ini dapat segera teratasi," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya yang ditulis Jumat (18/2/2022).
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jateng Dwi Purnama menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selaku pelaksana bertugas untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi (inven-iden) kepemilikan tanah.
Pengukuran dilakukan agar jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, dan tanam tumbuh di atasnya dapat diketahui secara jelas. Dengan pendampingan dinas pertanian, tim penilai, dan pemilik tanah.
Dwi Purnama menegaskan, tidak ada pengambilalihan tanah warga, melainkan ini adalah proses dari pengadaan tanah.
Melalui proses inven-iden ini justru Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan hak masyarakat untuk mengetahui luas kepemilikan yang kemudian dilakukan penilaian, sehingga muncul nilai ganti untung bagi warga yang telah setuju,
"Tahap ini merupakan proses untuk menentukan nilai ganti pembayaran pemerintah. Nilainya pasti nilai yang tidak merugikan bagi pemilik. Bukan kita yang menilai, namun menggunakan tim appraisal independen," kata Dwi.
Berdasarkan data sampai dengan 17 Februari 2022 dari target pengadaan tanah kurang lebih 5.274 bidang sebanyak 3.970 bidang tanah masyarakat telah menerima uang ganti untung dari pemerintah dan 448 bidang sedang dalam proses persiapan pembayaran serta 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi.
Baca Juga: Gambarkan Desa Wadas, Anak-anak Melukiskan Kegelisahan Desanya Dijadikan Areal Tambang
Sementara di Desa Wadas, target kurang lebih 617 bidang, masyarakat yang menerima sejumlah 338 bidang telah dilaksanakan invent & iden pada tanggal 8-10 februari 2022 dengan hasil 318 bidang selesai, 20 lainnya pemilik belum hadir. Pemilik tanah yang masih ragu-ragu sebanyak 185 bidang dan yang belum menerima sebanyak 94 bidang.
Sejatinya, Bendungan Bener dibangun demi kepentingan masyarakat. Bendungan ini dapat memenuhi kebutuhan irigasi pertanian seluas 15.519 hektare meliputi wilayah Guntur, Penungkulan, Kedungputri, Boro, Mranti, Jrakah, Loning, hingga Kragilan.
Selain itu, dapat memenuhi kebutuhan air baku 1.500 liter per detik untuk Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Kulonprogo. Manfaat lainnya untuk PLTA 10 Megawatt, lahan konservasi, upaya reduksi banjir, dan meningkatkan pariwisata.
Sebagai catatan, selain mendapat ganti untung, pemerintah berkomitmen setelah tanah selesai diambil manfaat tambangnya akan direklamasi atau ditutup kembali.
Rencana berikutnya akan ditanami dengan komoditas perkebunan, dikembangkan sebagai objek wisata atau dikembangkan sesuai keinginan masyarakat yang izin pengelolaannya akan diberikan pada masyarakat dengan model kerja sama. Dalam proses konstruksi bendungan, kesempatan menjadi pekerja juga terbuka bagi masyarakat sekitar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan