Suara.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara simbolis, Inpres ini diluncurkan oleh Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Muhadjir Effendy di Kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis, (3/2/2022).
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Presiden Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kami nyatakan mulai dilaksanakan,” ucap Muhadjir Effendy.
Turut hadir secara langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti; Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono; Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono; Pimpinan Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena; Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro; Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megantara; Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto; serta seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko PMK.
Selain itu, hadir dan menyaksikan secara daring, sejumlah pejabat negara diantaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri; Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko; para pimpinan kementerian/lembaga, anggota DJSN, anggota BPJS Kesehatan, serta seluruh Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia.
Muhadjir menjelaskan, penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, diantaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada tahun 2020, yakni salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.
Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.
“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur mantan Mendikbud tersebut.
Komitmen Bersama
Sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, Muhadjir mendapatkan tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, atas pelaksanaan rencana aksi 30 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Inpres.
Karenanya, Muhadjri menegaskan, melalui peluncuran Inpres pada hari ini, diharapkan bisa menjadi awal untuk membangun komitmen dengan para menteri dan pimpinan 30 kementerian/lembaga, termasuk para Gubernur, Bupati, Walikota, untuk bersama-sama melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab.
Setelah launching ini, menurut Muhadjir, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretaris Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan menyusun dan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga, termasuk rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
“Dengan terbitnya Inpres ini, Bapak Presiden ingin memastikan bahwa setiap penduduk mendapat perlindungan jaminan sosial melalui program JKN. Oleh karena itu, pemerintah berharap Inpres ini juga mendapat dukungan dari seluruh masyarakat khususnya melalui Komisi IX DPR RI sehingga apa yang menjadi target kita bersama bisa kita wujudkan,” pungkas Muhadjir.
Tag
Berita Terkait
-
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti dengan KRIS
-
BPJS Kesehatan Manfaatkan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta Program JKN-KIS
-
Sah! Nomor Induk Kependudukan Jadi Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan
-
Menko PMK Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Gelar Rakor Soal Banjir di Jayapura, Menko PMK Sebut Penanganan Berjalan Baik
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Express Discharge, Layanan Seamless dari Garda Medika Resmi Meluncur: Efisiensi Waktu dan Pembayaran
-
COP30 Brasil: Indonesia Dorong 7 Agenda Kunci, Fokus pada Dana dan Transisi Energi
-
Redenominasi Rupiah Bikin Harga Emas Makin Mentereng? Ini Kata Pengamat
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif