Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan warga memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus beberapa layanan publik. Mulai dari mengurus SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah hingga administrasi anak masuk sekolah memerlukan BPJS Kesehatan. Lalu apa saja syarat membuat BPJS Kesehatan mandiri?
BPJS Kesehatan memiliki dua kategori yaitu Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan non-PBI. Peserta BPJS non-PBI ditujukan secara khusus untuk masyarakat miskin di mana iuran per bulannya ditanggung pemerintah. Pada artikel ini akan fokus membahas syarat membuat BPJS Kesehatan mandiri.
Sebaliknya, peserta BPJS Kesehatan PBI wajib membayar sendiri iuran bulanannya. Sementara BPJS Kesehatan mandiri adalah jaminan perlindungan kesehatan yang iuran bulanannya dibayar mandiri alias tidak menjadi tangunggan pemerintah. Untuk lebih jelasnya, simak syarat pembuatan BPJS Kesehatan mandiri berikut.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri
Membuat BPJS Kesehatan mandiri bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu online dan offline dan setiap dokumen yang dibutuhkan juga berbeda, tergantung dengan jenis pekerjaan. Berikut syarat membuat BJS Kesehatan mandiri secara online:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- NPWP.
- Nomor Handphone.
- Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri).
- Foto maksimal 50 kb.
- Alamat e-mail aktif.
Cara Membuat BPJS Kesehatan Mandiri Online
Bagi yang menghindari antrean, mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah solusi yang tepat. Cukup mengakses melalui aplikasi Android atau website resmi BPJS Kesehatan lalu mengikuti langkah di bawah ini:
- Buka halaman BPJS Kesehatan melalui daftar.bpjs-kesehatan.go.id untuk mendapatkan Formulir Isian Peserta (FIP).
- Pilih formulir yang sesuai dengan profil dan isi data.
- Simpan dan tunggu email notifikasi. Kamu bakal dapat nomor Virtual Account.
- Lakukan pembayaran BPJS sesuai petunjuk.
- Kepesertaan BPJSmu sudah aktif setelah membayar dan kamu bisa mencetak E-ID Card BPJS sendiri atau di kantor BPJS.
Cara daftar BPJS mandiri online lewat aplikasi mobile JKN
Selain menggunakan situs resmi BPJS Kesehatan, kamu juga bisa daftar BPJS online lewat HP di aplikasi Mobile JKN. Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan online lewat HP dengan mudah:
Baca Juga: Pakar: Tes Swab Mandiri Covid-19 Berisiko Memberikan Hasil Negatif Palsu
- Install aplikasi Mobile JKN BPJS di Play Store.
- Setelah itu, pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Masukan NIK dan nama anggota keluarga akan otomatis muncul.
- Mengisi data degan benar.
- Isi alamat email dan nomor hp untuk mendapat nomor Virtual Account terkait pembayaran.
- Kamu akan menerima nomor peserta. Jika terjadi kendala, hubungi 1500 400.
- Masuk lagi ke aplikasi Mobile JKN BPJS, selanjutnya melakukan pendaftaran pengguna.
- Kamu akan mendapat e-ID dan bisa mencetaknya.
Jika ingin memiliki kartu BPJS Kesehatan secara fisik, kalian bsa datang ke kantor cabang dengan membawa
- Fotokopi KTP, KK (atau akta kelahiran) masing-masing 1 lembar.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
- E-ID yang telah dicetak.
- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Itulah penjelasan tentang syarat membuat BPJS Kesehatan Mandiri. Segera daftar agar Anda bisa menikmati layanan publik. Semoga jelas dan bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Kemenkes Akan Buat Aturan Terkait Swab Antigen Mandiri, Ahli Sarankan 4 Hal Ini
-
Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu
-
Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan
-
Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah
-
Obat Kanker dari BPJS Belum Terdistribusi Sesuai Sasaran, Apa Sebab?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?