Suara.com - Empat pimpinan PT Trust Global Karya dilaporkan polisi akibat dugaan penipuan dengan total kerugian senilai Rp1,5 miliar.
Puluhan leader investasi robot trading Viral Blast Global selaku pelapor menyebut, korban dari kasus ini mencapai 20 ribu member. Kuasa hukum korban, Firman mengatakan, laporan sudah disampaikan ke pihak kepolisan dengan nomor LP/B/955/II/2022 dan LP/B/956/II/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2022.
"Mereka semua ini adalah leader yang diminta untuk mengumpulkan member. ini korban semua, kami minta ke kepolisian untuk menindak semua," kata Firman di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (23/2/2022).
Dalam laporan ini, pelapor juga turut membawa barang bukti berupa surat perjanjian, polis, hingga bukti transfer. Dalam laporan, pasal yang dipakai adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Korban itu 20 ribuan lebih ya, yang kita naungi sekarang ada 20 itu bukan member tapi leader. Ada ribuan dibawahnya ini kan Multi Level Marketing," kata dia.
Salah satu korban yang identitasnya dirahasiakan mengaku memutuskan investasi robot trading Viral Blast Global karena mengira PT Trust Global Karya memiliki legalitas hukum.
Ia menjelaskan, selain dirinya, ada banyak korban yang sudah menjual harta benda demi berinvestasi tapi kini malah kehilangan uang karena hal ini.
"Ternyata di tengah kita menjalani usaha ini ternyata mereka mengalami konflik dan membuka semuanya bahwa aplikasi ini bukan real trading, tapi fake trading dan itu semuanya skema ponzi dan untuk korban yang percaya legalitasnya yang ditawarkan," ujar dia.
"Intinya kita mau berlindung dimana kalau negara sudah mengeluarkan legalitas, bisnis dengan legalitas tentu masyarakat percaya, di sini masyarakat perlu perlindungan, kami mohon ada Bapak Moeldoko, Bapak Jokowi, kami mohon bagaimana menyelamatkan uang korban investor yang sudah banyak berkorban," imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Tersandung Kasus Investasi Binomo, Ini Profil Lengkap Indra Kenz
Berita Terkait
-
Besok, Bareskrim Periksa Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz soal Kasus Penipuan Binomo
-
Korban Investasi Robot Trading Viral Blast Merugi Rp 1,5 T, Petinggi Trust Global Karya Dipolisikan Kasus Penggelapan
-
Telisik Kasus Binomo, Bareskrim Jadwalkan Periksa Saksi Ahli Dari Bappebti Dan SWI Hari Ini
-
Kiat Terhindar dari Investasi Ilegal di Internet
-
Kominfo Siap Blokir Konten Promosi Investasi Ilegal di Media Sosial
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina
-
ESDM Mulai Pasok 16.000 LPG 3 Kg ke Banda Aceh
-
Profil PT Mayawana Persada, Deforestasi Hutan dan Pemiliknya yang Misterius
-
Mendag Lepas Ekspor Senilai Rp 978 Miliar dari 8 Provinsi
-
Modal Inti Superbank (SUPA) Tembus Rp8 Triliun, Naik Kelas ke KBMI 2
-
Mekanisme Buyback TLKM, Pemegang Saham Wajib Tahu
-
BI Perpanjang Batas Waktu Pembayaran Tagihan Kartu Kredit