Suara.com - Bareskrim Polri dikabarkan mengamankan sejumlah orang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta SA.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, penangkapan dilakukan tim penyidik Bareskrim pada Jumat (25/2). Ketiganya saat ini sudah mendekam di Rutan Bareskrim.
Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak Bareskrim terkait pnangkapan ini.
Penangkapan ini sebagai tindak lanjut tindak pidana penipuan dan penggelapan usai kepolisian menerima 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda.
Bareskrim lantas mengambil alih kasus ini dan menerima 181 pengaduan dari 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 4.067.546.465.223. Sementara, total kerugian secara keseluruhan dari 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp 15,9 triliun.
Dikabarkan sebelumnya, KSP Indosurya menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK.
Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Henry yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan tersangka lainnya June Indria dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta.
Ketiganya dijerat dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: 4 Tersangka Penipuan Beraksi Di Dalam Lapas Madiun, Rugi Korban Asal Jogja Rugi Ratusan Juta
Berita Terkait
-
Sebelum Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Jamal Mirdad Sudah 4 Kali Kena Somasi
-
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Metro Depok
-
Ayah Nana Mirdad Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Sertifikat Rumah, Ini Kronologi Versi Polisi
-
Tipu Pengelola Bahan Baku Roti di Dalam Lapas, Empat Tersangka Beraksi Tiga Bulan Lamanya
-
4 Tersangka Penipuan Beraksi Di Dalam Lapas Madiun, Rugi Korban Asal Jogja Rugi Ratusan Juta
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi