Suara.com - Bareskrim Polri dikabarkan mengamankan sejumlah orang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta SA.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, penangkapan dilakukan tim penyidik Bareskrim pada Jumat (25/2). Ketiganya saat ini sudah mendekam di Rutan Bareskrim.
Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak Bareskrim terkait pnangkapan ini.
Penangkapan ini sebagai tindak lanjut tindak pidana penipuan dan penggelapan usai kepolisian menerima 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda.
Bareskrim lantas mengambil alih kasus ini dan menerima 181 pengaduan dari 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 4.067.546.465.223. Sementara, total kerugian secara keseluruhan dari 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp 15,9 triliun.
Dikabarkan sebelumnya, KSP Indosurya menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK.
Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Henry yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan tersangka lainnya June Indria dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta.
Ketiganya dijerat dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: 4 Tersangka Penipuan Beraksi Di Dalam Lapas Madiun, Rugi Korban Asal Jogja Rugi Ratusan Juta
Berita Terkait
-
Sebelum Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Jamal Mirdad Sudah 4 Kali Kena Somasi
-
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Metro Depok
-
Ayah Nana Mirdad Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Sertifikat Rumah, Ini Kronologi Versi Polisi
-
Tipu Pengelola Bahan Baku Roti di Dalam Lapas, Empat Tersangka Beraksi Tiga Bulan Lamanya
-
4 Tersangka Penipuan Beraksi Di Dalam Lapas Madiun, Rugi Korban Asal Jogja Rugi Ratusan Juta
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
-
Krisis Air Bersih Jadi Rem Pemulihan Ekonomi Pascabanjir Sumatera
-
Purbaya: Tahun Ini IHSG 10.000 Enggak Susah-susah Amat
-
Krakatau Steel Jaminkan Aset Senilai Rp 13,94 Triliun ke Danantara