Suara.com - Syarat administrasi berbagai urusan di Indonesia kini diwacanakan wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan. Kartu yang sama kabarnya juga menjadi syarat perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Namun, aturan ini belum jelas diresmikan. Namun, peraturan untuk menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat segala urusan telah menuai keberatan dari berbagai pihak.
Sementara ini, syarat perpanjangan SKCK bisa dilakukan dengan menyertakan dokumen seperti yang tertulis dalam website resmi skck.polri.go.id sebagai berikut.
1. Membawa SKCK asli sebelumnya yang sudah habis masa berlaku.
2. Membawa fotokopi KTP
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran
5. Pas foto background merah ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan kantor kepolisian setempat.
Lebih lanjut perpanjangan SKCK bisa dilakukan di kesatuan kepolisian tempat membuat SKCK sebelumnya. Jika SKCK dibuat di Mapolsek, maka perpanjangan juga harus dilakukan di Mapolsek. Begitu pula jika pembuatan SKCK dilakukan di Mapolres, maupun Mapolda bagi warga negara asing.
Baca Juga: Dinilai Kian Memberatkan, Pengemudi Ojek Online di Malang Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebutkan bahwa biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Biaya itu berlaku untuk penerbitan SKCK baik baru maupun perpanjangan SKCK.
Demikian informasi mengenai perpanjangan SKCK. Bagi anda yang belum memiliki SKCK dan ingin membuat baru, perhatikan syarat-syarat di bawah ini.
1. Membawa fotokopi KTP
2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
3. Membawa fotokopi Akta Kelahiran
4. Pas foto background merah ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar.
Berita Terkait
-
Aturan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Perpanjang SIM dan STNK Belum Diberlakukan di Batam
-
Resmi! Jual Beli Tanah di Tangsel Wajib Pakai BPJS Kesehatan
-
Ojol Batam Protes: Aturan Wajib Kartu BPJS untuk Perpanjangan SIM dan STNK Memberatkan, Makin Ribet Urusnya
-
Akreditasi RS Mitra BPJS Kesehatan Kian Memastikan Mutu Layanan
-
Dinilai Kian Memberatkan, Pengemudi Ojek Online di Malang Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
-
Dari Industri Kripto untuk Negeri: Kolaborasi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Sumatera
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
Waspada BBM Langka, ESDM Singgung Tambahan Kuota Shell, Vivo, BP-AKR 2026
-
Daftar Pemegang Saham Superbank (SUPA), Ada Raksasa Singapura dan Grup Konglo
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
Alasan Arsari Group Pegang Saham COIN
-
Survei: Skincare Ditinggalkan, Konsumen Kini Fokus ke Produk Kesehatan
-
IHSG Rebound Balik ke 8.700, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Mendag Pastikan Negosiasi Tarif dengan AS Masih Berjalan