Suara.com - Pemerintah menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.
Namun kebijakan tersebut belum berlaku saat ini, sebab masih menunggu aturan lanjutan dari satgas Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, kebijakan itu dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," ujar Adita dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021. Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.
Sebelumnya, Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Berita Terkait
-
Satgas Covid-19 IDI Dukung Pemerintah Cabut Syarat Tes Covid-19 Untuk Perjalanan Domestik, Ini Alasannya
-
IDI Dukung Penghapusan Tes Covid-19 Sebagai Syarat Perjalanan Domestik dengan Catatan
-
Menko Airlangga Hartarto: Nonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes Covid-19
-
Pemerintah Hapus Syarat Wajib Tes Covid-19 untuk Perjalanan Domestik, Ini Penjelasan Luhut
-
Turis Asing Boleh Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Tapi Harus Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp 362 Juta
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026
-
1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan
-
Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila